Cara Cek dan Menghilangkan Riwayat Hitam BI Checking Pakai HP

Bagi kamu yang ingin membuat pengajuan kredit, pasti tidak asing dengan istilah BI Checking. Jika kamu yang ingin mengajukan permohonan kredit akan diperiksa skor kredit atau riwayat kredit terlebih dahulu oleh pihak bank.
BI Checking adalah sistem debitur (SID) yang ada di Bank Indonesia (BI). pengecekan BI Checking ini bisa dilakukan online. Apabila nama dan riwayat kredit kamu masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, maka proses permohonan kredit atau pengajuan KPR pasti ditolak.
Bagaimana jika nama kamu masuk ke dalam daftar hitam tersebut? Insertizen bisa melakukan pemutihan BI Checking. Simak informasi mengenai Pemutihan BI Checking yang kini berubah jadi SLIK (iDeb) berikut.
Daftar Isi Pembahasan BI Checking
Insertizen pada artikel ini akan membahas mengenai BI Checking seperti berikut:
- Cara Pemutihan BI Checking
- BI Checking Adalah Riwayat Pinjaman Kredit Bank
- Berapa Lama BI Checking Akan Hilang
- Syarat BI Checking yang Disukai Bank
- Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK atau BI Checking
- Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking
- Cara Membaca Informasi BI Checking
- Tips agar BI Checking Aman
- Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank
Cara Pemutihan BI Checking
Cara pemutihan BI Checking adalah proses pemulihan peringkat debitur kamu dan akan diberi waktu selama 6 bulan untuk melakukan pemutihan BI Checking. Jika proses pemutihan BI checking selesai dan kamu mendapat peringkat pertama, kamu dapat mengajukan kredit baru.
Namun jika nama kamu masuk ke dalam peringkat tiga, kamu akan mendapat peringatan. Insertizen salah satu cara agar kamu bisa lolos BI Checking adalah melunasi tunggakan dan biaya penalti yang diberikan. Kamu dapat mengajukan negosiasi terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank. Tentunya ada beberapa ketentuan yang harus kamu penuhi.
Lalu bagaimana jika BI Checking kamu masuk peringkat lima? Kamu diwajibkan untuk terus membayar cicilan dan melunasi hutang-hutang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, BI Checking kamu bisa naik ke peringkat tiga dan apabila tiga bulan kemudian pembayaran cicilan kau masih lancar, BI Checking kamu bisa naik ke peringkat pertama dan dapat pengajuan kredit baru.
![]() |
BI Checking Adalah Riwayat Pinjaman Kredit Bank
BI Checking adalah riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Informasi yang ada pada BI Checking seperti identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.
BI Checking kini beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK ini adalah sistem informasi pengelolaan di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini dibentuk untuk pengawasan dan pelayanan informasi keuangan salah satunya informasi debitur (iDeb).
Cakupan iDeb sendiri cukup luas melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). SLIK juga digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.
Berapa Lama BI Checking Akan Hilang
Proses pemutihan BI Checking dalam penghapusan daftar hitam biasanya akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan. Hal yang sama jika nama nasabah ingin bersih dari OJK, memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.
Syarat BI Checking yang Disukai Bank
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Tidak jarang juga pengajuan KPR ditolak akibat calon debitur terlibat dalam masalah kredit macet dan masuk daftar hitam BI Checking.
Jika kamu mengajukan kredit termasuk kartu kredit, pihak bank akan secara otomatis melakukan BI Checking dan melihat catatan pembayaran pelunasan transaksi yang kamu lakukan.
Beberapa syarat BI Checking yang disukai oleh bank adalah apabila kamu lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu. Jika kamu lancar dan selalu tepat waktu dalam membayar cicilan kamu akan mendapat peringkat pertama.
Namun jika kamu belum melunasi hutang lebih dari 270 hari maka akan masuk ke dalam peringkat lima. Tentunya pihak bank menyukai calon debitur dengan skala 1 atau peringkat pertama, sedangkan jika calon debitur di peringkat ke 2, walaupun status BI Checking baik, masih dalam pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit ini macet.
Tata Cara Permintaan Informasi Debitur (iDeb) SLIK atau BI Checking
Insertizen ada beberapa cara untuk mengetahui informasi BI Checking kamu. Tata cara meminta informasi BI Checking melalui layanan gerai SLIK secara online seperti berikut:
- Debitur mengisi formulir antrian online pada https://konsumen.ojk.go.id/MinistieDPLK/Registrasi
- Setelah mendapat persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera pada email untuk lakukan verifikasi data
- Setelah proses verifikasi, informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui email.
Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking
Berikut adalah cara meminta iDeb secara online atau BI Checking yang bisa kamu terapkan.
- Buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinistieDPLK/Registrasi
- Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian
- Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
- Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain: Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA. Debitur Badan Usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta).
- Menunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online dan menunggu OJK melakukan verifikasi data
- Jika data sudah terverifikasi kamu akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian
- Jika data dan dokumen telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email yaitu: Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. OJK akan melakukan verifikasi via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
- Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, ada dokumen tambahan yang harus diberikan saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli: Akta/Surat Keterangan Kematian. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
- Jika data kamu lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
- Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, kamu bisa hubungi kontak OJK 157 melalui: Telepon: 157, Email [email protected] , WA 081-157-157-157
Cara Membaca Informasi BI Checking
Informasi formulir debitur berisi keterangan lengkap mengenai Informasi Pencarian, Data Pokok Debitur, Pemilik/Pengurus, Ringkasan Fasilitas, Kredit/Pembiayaan, Agunan, dan Penjamin.
Informasi debitur SLIK adalah informasi pribadi yang tidak boleh disebarluaskan ya. Kamu juga dapat membaca cara informasi debitur SLIK melalui WhatsApp yang telah kamu hubungi untuk mendapatkan informasi BI Checking kamu.
Tips agar BI Checking Aman
Insertizen untuk menghindari agar nama kamu tercoret dalam catatan BI Checking, berikut ada tips agar BI Checking kamu aman.
- Jangan Mengajukan Kartu Kredit lagi
Insertizen kalau kamu baru saja mengajukan kredit perumahan (kurang dari dua tahun), maka skor kredit masih tercatat positif. Namun jangan coba-coba untuk menambah pinjaman dengan mengajukan kartu kredit ya.
Semakin bertambah jumlah tagihan angsuran per bulan, semakin besar juga risiko kredit macet kamu dan status BI Checking kamu bisa berubah.
- Bayar Tagihan Tepat Waktu dengan Jumlah Maksimal
Salah satu faktor pemicu kredit macet adalah telat membayar tagihan bulanan yang menyebabkan status BI Checking kamu perlu diwaspadai. Tidak hanya angsuran kredit KPR, tagihan listrik, telepon pascabayar, dan lain sebagainya juga dapat mempengaruhi status BI Checking kamu.
- Buat Target Anggaran
Buatlah target anggaran agar pengeluaran kamu dapat dibatasi dan kamu dapat melacak pengeluaran yang keluar dari rekening kamu.
- Lakukan Pembayaran Tunai
Membayar dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit memang mudah. Namun kamu akan cenderung mengeluarkan uang lebih besar ketika menggunakan uang elektronik. Mulailah membayar segala transaksi dengan uang tunai agar kamu berpikir dua kali menggunakan uang yang sudah ada di dalam dompet kamu.
Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank
Insertizen selain nama kamu masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, ada penyebab lain pengajuan KPR kamu ditolak oleh bank. Penyebab lain pengajuan KPR ditolak oleh bank berikut ini:
- Usia pemohon yang melebihi batas maksimal di akhir tenor.
- Penghasilan atau gaji tidak mencukupi untuk melakukan cicilan kredit
- Ada cicilan lain yang belum selesai jika dijumlahkan dengan cicilan KPR akan melebihi 30% - 40% gaji.
- Lokasi rumah yang tidak strategis
- Status pekerjaan tidak memenuhi persyaratan pengajuan KPR di bank
- Masa kerja yang belum memenuhi batas minimal
- Adanya kesalahan data atau dokumen yang tidak lengkap.

Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
11 Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online Sendiri dengan Mudah
Selasa, 22 Aug 2023 22:00 WIBTERKAIT