Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap dengan Tata Tertib dan Pedoman

Amatullah Luthfiyah | Insertlive
Rabu, 16 Aug 2023 22:00 WIB
Ilustrasi upacara bendera Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap dengan Tata Tertib dan Pedoman / Foto: SETPRES/Muchlis Jr
Jakarta, Insertlive -

Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dilaksanakan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus. Upacara 17 Agustus ini dilaksanakan sesuai urutan susunannya.

Susunan upacara 17 Agustus ini berbeda-beda tergantung dari instansi yang menyelenggarakan. Baik instansi pemerintah pusat maupun daerah, di sekolah, di perkantoran hingga di lingkungan masyarakat.

Selain mengadakan upacara 17 Agustus, masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera Sang Merah Putih di lingkungan tempat tinggal dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Susunan Upacara 17 Agustus 2023

Pada tahun 2023, Republik Indonesia memasuki usia ke-78. Upacara 17 Agustus ini dilaksanakan pukul 07.00 waktu setempat.

Menurut pedoman upacara 17 Agustus untuk merayakan HUT RI ke-78 dari Kemendikbud, berikut susunan upacara bendera 17 Agustus:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
  3. Penghormatan kepada pembina upacara
  4. Laporan pemimpin upacara
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
  10. Amanat pembina upacara
  11. Pembacaan do'a **
  12. Laporan pemimpin upacara
  13. Penghormatan kepada pembina upacara
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan

Catatan: ** : Sebelum pembacaan doa, petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilahkan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Susunan upacara 17 Agustus ini bisa digunakan di sekolah, instansi/kantor, hingga lingkungan masyarakat.

Tata Tertib Upacara Bendera

Insertizen, upacara 17 Agustus pun ada tata tertib yang harus dipatuhi ketika mengikuti upacara bendera. Berikut tata tertib upacara bendera yang harus dipatuhi:


  1. Berpakaian Rapi
    Ketika mengikuti upacara 17 Agustus, setiap peserta wajib mengenakan pakaian rapi. Jika dilaksanakan di sekolah atau lembaga, menggunakan seragam dinas atau sekolah lengkap.
  2. Datang tepat waktu
    Setiap peserta upacara 17 Agustus harus hadir di lokasi upacara bendera tepat waktu agar tidak mengganggu proses berlangsungnya kegiatan upacara bendera.
  3. Mengikuti acara dengan baik dan kondusif
    Saat upacara 17 Agustus dimulai, seluruh peserta upacara berdiri tegak di barisan dan tidak mengganggu saat kegiatan berlangsung.

Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI 2023

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan pedoman peringatan HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023. Pedoman ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Dalam pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023, Tema Peringatan HUT RI ke-78 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT ke-78 RI dapat diunduh pada situs resmi Kemensetneg (www.setneg.go.id).

Selain itu, pedoman tersebut berisi panduan memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 seperti berikut:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT RI ke-78 Tahun 2023 dan di desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 pada berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/ media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
  3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.
  4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
  6. Pengecualian menghentikan aktivitas berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  7. Untuk mendukung pelaksanaan di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
(naa)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER