Tata Cara Upacara Bendera yang Benar di Indonesia

Bagi seorang pelajar upacara bendera menjadi hal rutin yang dilakukan di hari Senin, namun upacara bendera tidak hanya dilakukan pada hari Senin saja.
Hari-hari besar seperti hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, hari pendidikan, hari guru, dan hari besar lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, upacara bendera itu harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga perlu disusun pedoman tentang tata cara penyelenggaraan upacara bendera yang baik.
Lantas seperti apa tata cara penyelenggaraan bendera yang benar, mari simak informasi berikut ini.
Dasar Hukum Tata Cara Upacara Bendera
Tata cara upacara bendera memiliki dasar hukum sebagaimana dasar hukum pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).
Hal di atas, tercantum dan diperinci dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Tata Cara Upacara Bendera yang Benar
Upacara pengibaran bendera Merah Putih/peringatan....., Senin tanggal .... bulan .... tahun .... Sekolah/Madrasah Kab./Kota ............, segera dimulai.
- Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan pasukannya
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan
- Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh pemimpin upacara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
- Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara dan ditirukan oleh peserta upacara
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas
- Pembacaan teks Janji Siswa oleh pembina upacara dan ditirukan oleh seluruh siswa
- Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan
- Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan)
- Pembacaan doa oleh petugas upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan
- Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara
- Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
- Upacara selesai, pasukan dibubarkan
Tujuan Melaksanakan Upacara
Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan.
Selain itu, Upacara bendera juga menjadi upaya menanamkan rasa cinta tanah air di kalangan peserta didik maupun pengajar. Di mana, di dalamnya harus mencakup nilai-nilai penanaman sikap, seperti disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab.
Hal di atas, sesuai dengan pasal 3 peraturan Mendikbud No. 22 tahun 2018, disebutkan beberapa tujuan melaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI
- Mempertebal semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air
- Membiasakan untuk menumbuhkan sikap tertib serta disiplin
- Meningkatkan kemampuan sikap kepemimpinan
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab
- Membiasakan sikap kekompakan dan kerjasama
Melansir laman Smadwiwarna.sch.id, melalui buku karangan Yuliens Tiena dkk yang berjudul Menggali Pondasi Karakter Bangsa dengan Semangat Sumpah Pemuda, tujuan upacara bendera adalah untuk menanamkan semangat patriotisme pada diri remaja sebagai generasi muda.
Unsur-unsur Pelaksanaan Upacara Bendera
Secara umum, unsur pelaksanaan petugas upacara bendera terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.
Ketiga unsur tersebut masing-masing disebutkan dalam pasal 5-7 peraturan Mendikbud sebelumnya. Berikut pejabat, petugas dan peserta upacara yang tercantum dalam pasal 5-7 peraturan Mendikbud.
Pejabat Upacara Bendera
Pejabat upacara bendera disebutkan dalam pasal 5 terdiri dari:
- Pembina upacara
- Pemimpin upacara
- Pengatur upacara
- Pemandu upacara
Petugas Upacara Bendera
Sedangkan dalam pasal 6, disebutkan terdapat 7 petugas upacara bendera diantaranya sebagai berikut:
- Pembawa naskah Pancasila
- Kelompok atau pasukan pengibar bendera
- Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
- Pembaca teks janji siswa
- Pembaca do'a
- Dirigen atau pemimpin lagu
- Kelompok paduan suara
Peserta Upacara Bendera
Dalam pasal 7, peserta upacara bendera dimaksudkan sebagai berikut:
- Kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah
- Guru-guru
- Tenaga kependidikan
- Peserta didik
- Tamu undangan
Nah, itulah tata cara upacara bendera yang baik dan benar di Indonesia. Ketika sedang melaksanakan upacara sebaiknya lakukan dengan tertib dan hikmat.
Saat dalam proses pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hendaklah berdiri tegak mengambil sikap sempurna, dan hormat dengan sudut 45 derajat ke arah bendera.
Bagi pejalan kaki atau pengendara di luar sekolah, jika melihat proses pengibaran bendera sebaiknya berhenti dan turun dari kendaraannya masing-masing.
Lalu hormat kepada bendera, hal itu merupakan etika dasar dalam perlakuan terhadap bendera, sebagai lambang atau identitas negara.
(ikh/ikh)
Syarat dan Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara Besok
Rabu, 16 Aug 2023 21:30 WIB
16 Lagu Wajib Nasional untuk Rayakan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023
Rabu, 16 Aug 2023 20:30 WIB
Segini Gaji Paskibraka Nasional, Provinsi dan Kabupaten 2023
Minggu, 13 Aug 2023 22:40 WIB
Link dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Sabtu, 05 Aug 2023 10:15 WIBTERKAIT