Begini Cara dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Insertlive | Insertlive
Senin, 14 Aug 2023 21:45 WIB
Jokowi bagikan sertifikat tanah Begini Cara dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah / Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Pecah sertifikat tanah dilakukan jika insertizen ingin menjual sebagian bidang dari tanah yang kamu miliki. Memecah sertifikat juga biasa dilakukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa penerima waris.

Dalam pecah sertifikat tanah, ada dua jalur yang bisa kamu gunakan, dengan melalui notaris atau PPAT atau dengan datang langsung ke kantor BPN. Tentunya ada dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah yang harus disiapkan dan biaya untuk membuat sertifikat baru.

Insertizen, masih bingung dengan pecah sertifikat tanah dan ingin mengetahui syarat dan biaya pecah sertifikat tanah? Simak informasi berikut ya.

ADVERTISEMENT

Pengertian Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan surat kuasa baru untuk bidang tanah yang ditentukan. Memecah sertifikat tanah diatur dalam Permen ATR BPN No.1 Tahun 2021.

IKUTI QUIZ

Memecah sertifikat tanah umumnya dilakukan untuk pembagian warisan. Tanah warisan yang dibagi menurut jumlah ahli waris harus melalui pecah sertifikat tanah terlebih dahulu.

Namun jika insertizen memiliki sebidang tanah dan ingin menjual sebagian saja, kamu harus memecah sertifikat tanah terlebih dahulu sebelum tanah tersebut dijual. Untuk pecah sertifikat tanah, bisa menggunakan jasa notaris/PPAT jika memiliki uang tersendiri.

Kamu juga dapat mengurusnya sendiri dengan cara data ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen. Apa saja dokumen syarat pecah sertifikat tanah yang harus dilengkapi?

Syarat Memecah Sertifikat Tanah

Jika insertizen ingin mengurus pecah sertifikat tanah mandiri dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat, pastikan kamu melampirkan dokumen berikut:


  1. Fotokopi identitas KTP dan KK
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas penerima kuasa jika dikuasakan
  4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau yang diberi kuasa
  5. Informasi mengenai luas, lokasi, dan penggunaan lahan sebagai objek
  6. Alasan untuk memecah tanah
  7. Sertifikat tanah asli
  8. Fotokopi SPPT PBB
  9. Izin perubahan penggunaan tanah dalam hal terjadi perubahan penggunaan tanah
  10. Bukti SSP atau PPh sesuai ketentuan
  11. Lokasi tanah dari Kantor Badan Pertanahan

Pastikan insertizen melengkapi dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah di atas sebelum mendatangi kantor BPN ya.

Cara Memecah Sertifikat Tanah

Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap, berikut cara pemecahan sertifikat tanah.

  • Datang ke Kantor BPN

Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dan menyerahkan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

  • Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah

Setelah datang ke kantor BPN, petugas akan mengunjungi lokasi pertanahan untuk melakukan survey dan pengukuran tanah. Petugas akan memetakan lokasi sesuai peta. Jika proses berjalan lancar, surat ukur dan pemetaan akan diterbitkan.

  • Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pecah sertifikat tanah pun selesai dilakukan.

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Perhitungan biaya pemecahan sertifikat, dalam PP No.46/2002 pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 25.000 untuk satu penerbitan sertifikat. Namun selain penerbitan, ada sejumlah biaya lain yang harus dianggarkan ketika mengurus pecah sertifikat tanah, seperti:

  • Biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000
  • Biaya pengukuran tanah dan pemeriksaan tanah

Biaya ini tergantung luas bidang tanah yang tersedia. Terdapat rumus untuk mengetahui besaran biaya yang harus disiapkan untuk pengukuran biaya dan pemeriksaan tanah. Sebagai berikut:

  1. Luas tanah sampai 10 hektare: TU =(L / 500 X HSBKU) + Rp 100.000
  2. Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare: TU =(L / 4000 x HSBKU) + Rp 14.000.000
  3. Luas tanah antara di atas 1.000 hektare: TU= (L / 10.000 x HSBKU)+ Rp 134.000.000

Rumus pengukuran pemeriksaan tanah: TPA= L(/500 x HSBKPA) + Rp 350.000

  • Biaya pendaftaran pertama kali Rp 50.000
  • Biaya TKA
  • Biaya BPHTB yang wajib dikeluarkan sejumlah 5% NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
(Amatullah Luthfiyah/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER