Cara Balik Nama BPKB Motor & Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) motor atau kendaraan lainnya adalah proses pengalihan kepemilikan kenderaan dari pemilik lama ke pemilik baru. Biasanya, balik nama kendaraan dilakukan setelah seseorang membeli motor atau mobil bekas.
Balik nama BPKB motor harus segera kamu lakukan agar tidak kesulitan dalam mengurus pajak motor tahunan maupun lima tahunan dan perpanjangan STNK. Proses tersebut memerlukan identitas KTP pemilik asli kendaraan.
Balik nama kendaraan terdiri dari balik nama BPKB dan STNK. keduanya bisa kamu lakukan di Samsat dan Polda. Insertizen perlu mengetahui persyaratan, cara dan biaya yang diperlukan untuk mengurus balik nama terlebih dahulu.
Berikut informasi mengenai syarat dan biaya balik nama BPKB motor dan mobil?
Biaya Balik Nama BPKB
Insertizen sebelum kamu mengurus balik nama BPKB motor dan mobil, jangan lupa untuk menyiapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama BPKB motor. Rinciannya seperti berikut:
- Biaya administrasi : Rp 35.000
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru : Rp 30.000
- Biaya pembuatan BPKB baru : Rp 225.000
- Biaya pembuatan STNK baru : Rp 100.000
- Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) plat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan roda empat Rp 100.000
- Biaya transfer BBN-KB 10% (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun tarif yang umumnya berlaku 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk penyerahan berikutnya
- Denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak
Insertizen, sebaiknya melakukan update informasi terlebih dahulu ke kantor Samsat terdekat sebelum balik nama. Hal ini untuk mengetahui kisaran besar BBN dan biaya lain secara keseluruhan dalam mengurus balik nama BPKB motor atau mobil.
![]() |
Syarat Balik Nama BPKB
Insertizen, sebelum mengurus balik nama BPKB motor atau mobil, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:
- KTP pemilik baru dan kendaraan dan fotokopiannya
- BPKB asli dan fotokopiannya
- STNK asli dan fotokopiannya
- Bukti pembelian motor berupa kwitansi dengan materai Rp 10.000
- Hasil cek fisik kendaraan.
Sebaiknya kalian membawa materai lebih jika diperlukan materai dalam proses balik nama BPKB motor atau mobil.
Cara Balik Nama BPKB Motor
Setelah kamu berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya adalah balik nama BPKB motor yang lama dengan BPKB yang baru. Jika balik nama STNK bisa dilakukan di Samsat, BPKB baru diwajibkan pergi ke Polda. Berikut cara balik nama BPKB motor yang bisa kamu lakukan:
- Kunjungi Polda terdekat untuk balik nama BPKB motor
- Serahkan berkas syarat balik nama BPKB motor ke loket bagian Ditlantas
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
- Petugas akan memberi tanda pembayaran
- Lakukan pembayaran di bank
- Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.
Cara Balik Nama BPKB Mobil
Insertizen, cara balik nama BPKB mobil sama seperti balik nama BPKB motor namun dilakukan di Samsat berbeda dengan mengurus balik nama BPKB motor dilakukan di Polda. Jika sudah mendapatkan STNK mobil yang baru, ikuti cara balik nama BPKB seperti berikut:
- Mengisi formulir dan nomor antrian. Di saat yang sama, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang dibawa.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, kamu akan diarahkan ke loket untuk membayar sejumlah biaya balik nama BPKB mobil.
- Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya ditempel di formulir pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kenderaan di mobil. Jangan lupa tempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang kamu isi.
- Jika sudah, tunggu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrian. Saat dipanggil, serahkan formulir dan berkas yang telah dicek sebelumnya.
- Kamu tinggal mengambil BPKB mobil yang baru sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Sama seperti balik nama BPKB motor, tanggal pengambilan BPKB baru ditentukan oleh petugas loket. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP ketika mengambil BPKB agar petugas bisa mencocokkan data.
Insertizen, itu dia penjelasan mengenai cara balik nama BPKB motor atau mobil dan biaya balik nama kendaraan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu yang ingin melakukan balik nama BPKB motor atau mobil namun masih bingung jumlah biaya dan prosedurnya.
Baca Juga : 7 Syarat Urus Sertifikat Tanah secara Gratis |

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar STNK Online 2025
Rabu, 23 Apr 2025 17:15 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIBTERKAIT