Begini Hukum Qurban Patungan Sapi Menurut Hadis

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 13 Jun 2023 22:00 WIB
Sapi bobot jumbo, herwan kurban para artis Begini Hukum Qurban Patungan Sapi Menurut Hadis/Foto: dok. Instagram
Jakarta, Insertlive -

Perayaan Hari Raya Idul Adha yang diperingati setiap tanggal 10 Djulhijjah diwarnai dengan pemotongan hewan qurban.

Dilansir dari berbagai sumber, qurban berasal dari bahasa Arab, Qurban yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha.

Penyembelihan ini merupakan bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah bagi orang-orang beriman.

ADVERTISEMENT

Di antara hewan-hewan yang disembelih sebagai hewan qurban, ada yang diperbolehkan patungan saat membelinya, salah satunya patungan qurban sapi.

Apakah Patungan Qurban Harus 7 Orang?

Seperti yang sudah diketahui, seekor sapi dapat diqurbankan untuk tujuh orang. Artinya jika seseorang belum mampu untuk membeli seekor sapi dengan hartanya seorang diri, maka bisa melakukan patungan qurban sapi.

Namun, patungan qurban sapi ini tetap dengan ketentuan maksimal tujuh orang. Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni berkata:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: "Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama."


Imam An- Nawawi dalam kitab Al-Majmu juga berpendapat bahwa patungan qurban sapi yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang berpatungan merupakan bagian dari keluarganya atau orang lain.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya: "Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain."

Pemotongan hewan kurban dilakukan di kantor LDII Bali, Minggu (10/7). Usai pemotongan panitia membagikan daging kurban pada masyarakat lintas agama.Pemotongan hewan kurban dilakukan di kantor LDII Bali, Minggu (10/7). Usai pemotongan panitia membagikan daging kurban pada masyarakat lintas agama./ Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri

Hukum Qurban Patungan Sapi Menurut Hadis

Selain pendapat ulama yang sahih memperbolehkan patungan qurban sapi, ada pula hadis yang mempersilakan patungan ini dilakukan.

Hadis tersebut adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim. Berikut bunyinya:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: "Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan," (HR. Al- Hakim).

Selain itu, dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah juga memuat hal serupa mengenai patungan qurban sapi.

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: "Kami pernah mengikuti haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR. Muslim).

Bolehkah Qurban Satu Sapi untuk Satu Orang?

Jika patungan qurban sapi diperbolehkan untuk tujuh orang, lalu bolehkah juga qurban sapi dilakukan hanya untuk satu orang? Jawabannya boleh, apalagi jika orang tersebut termasuk golongan mampu.

Pada dasarnya, ibadah qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melakukannya. Jika tidak dilakukan dan ia meninggalkan hal itu, maka hukum qurban menjadi makruh.

Penyembelihan hewan qurban yang ditunjukkan untuk diri sendiri juga memiliki keutamaan dan manfaat yang sama.

Hal ini didasarkan atas beberapa haditst Nabi Shallallâhu Alaihi Wasallam, antara lain:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER