Tasya Kamila Minta ASI pada Teman, Ini Hukum Islam soal Saudara Sepersusuan

InsertLive | Insertlive
Senin, 12 Jun 2023 10:41 WIB
Tasya Kamila Foto: Instagram/tasyakamila
Jakarta, Insertlive -

Tasya Kamila menjadi sorotan karena bercerita bagaimana dirinya meminta ASI pada temannya.

Hal itu dilakukan Tasya karena ia belum sempat melakukan pumping ASI padahal kehabisan stok usai pulang dari Amerika Serikat.

Istri Randi Bachtiar itu lantas berinisiatif meminta ASI temannya sebanyak 300 ml yang tengah menyusui.

ADVERTISEMENT

Rupanya, cerita Tasya itu membuat dirinya mendapat banyak pesan di Instagram.

Warganet mengingatkan Tasya soal risiko menjadi saudara sepersusuan dalam hukum Islam.

"Kak tasya.. klo berbagi asi ada hukumnya di dlem islam kak.. klo memenuhi syarat nanti bisa jdi saudara persusuan yg nantinya haram dinikahi kak," bunyi isi pesan dari warganet yang dibagikan Tasya melalui Instagram.

Tasya lantas menjelaskan bahwa dirinya tak asal meminta ASI untuk anaknya.

"Isi DM banyak banget yg kyk gini concern Shanin jadi punya saudara susu yang jadi mahram.. Thanks for your concern.. tapi napa pd asumsi kalau ASIPnha dari bayi laki2 sii? Ku juga minta ASIP bukan dari orang random kalii, udah tau babynya perempuan dan ibunya sehari2 konsumsi apa aja, punya penyakit gak," jawab Tasya.


"Tapi itu aku minta 300 ml (4 kantong asip) insyaAllah sama Shanin gak sampe 5x nyusu, jadi aman lah ya. Padahal ini cuma buat cadangan doang belum tentu keminum pula," sambungnya.

Sebenarnya, saudara sepersusuan dalam Islam sudah pernah dibahas oleh para kiai dalam Muktamar ke-25 Nadhlatul Ulama di Surabaya pada tahun 1971.

Acara tersebut membahas masalah pengumpulan air susu ibu di Bank ASI.

Menurut para kiai, pengumpulan ASI oleh salah satu rumah sakit untuk dibagikan pada bayi lainnya dihukumkan mahram radha atau hubungan mahram.

Ditetapkan pula syarat bayi-bayi dalam saudara sepersusuan sebagai berikut:

  • Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan kira-kira berusia sembilan tahun Qamariyah.
  • Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun.
  • Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali.
  • Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
  • Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).
(dis/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER