Hijab Kadinkes 'Abadi' Lampung Mirip Punuk Unta, Apa Hukumnya dalam Islam?

InsertLive | Insertlive
Rabu, 10 May 2023 20:00 WIB
Reihana Kepala Dinkes Lampung Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Reihana, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung belakangan menjadi pemberitaan di media sosial.

Hal itu berawal dari gaya hedon sang wanita berusia 59 tahun.

Selain itu, gaya berkerudung kadinkes yang telah menjabat selama 14 tahun itu menjadi sorotan karena tampak berbeda dari biasanya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, tak sedikit warganet di media sosial menyebut bahwa gaya berkerudung Reihana mirip punuk unta.

Gaya berkerudung mirip punuk unta itu disebutkan dilarang oleh agama Islam.

Menurut Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Senin (8/5), gaya berkerudung punuk unta itu pernah disinggung oleh Nabi Muhammad saw.

Buya Yahya menyarankan bahwa wanita ada baiknya tak membuat bagian kepalanya lebih tinggi.

Ia menyebut bahwa wanita yang mengikat rambutnya dengan alat tambahan sehingga membuat kepalanya lebih tinggi hukumnya haramnya.


Rasulullah saw. pernah mengatakan dalam sebuah hadis mengenai gaya berkerudung mirip punuk unta.

"Bahkan Nabi mengatakan, 'jauhkan mereka dari rahmat Allah'," kata Buya Yahya.

Kadinkes Lampung ReihanaKadinkes Lampung Reihana/ Foto: Instagram @dinkeslampung

Meski gaya berkerudung mirip punuk unta dilarang, mengikat rambut ke belakang kepala tetap diperbolehkan asal tak berlebihan dan menciptakan benjolan yang terlalu besar.

"Kepalanya kayak punuk unta itu buatan, artinya adalah sesuatu yang dibuat tinggi kayak punuk unta di atas kepalanya biar tampak lebih tinggi," beber sang ulama.

"Jadi kalau punya rambut nongol dengan sendirinya lain cerita, tapi kalau Anda sengaja dikasih alat tambahan kemudian ditonjolkan sampai tinggi itu nggak boleh," pungkasnya.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER