Begini Hukum Masturbasi atau Onani dalam Islam

Ulama berpendapat ada beberapa hukum masturbasi dalam Islam. Simak tulisan ini untuk tahu hukum masturbasi dalam Islam selengkapnya.
Apa Itu Masturbasi dalam Islam?
Masturbasi dalam Islam adalah 'Istimna' atau dalam bahasa Indonesia juga sering dikenal dengan onani. Menurut NU Online, masturbasi dalam Islam merupakan kegiatan mengeluarkan air mani tanpa bersenggama.
Masturbasi adalah kegiatan merangsang tubuh yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita dengan tujuan untuk memberikan kepuasan seksual dengan mengeluarkan air mani.
Beberapa Pendapat Ulama tentang Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam
Ada beberapa pandangan yang menjelaskan tentang hukum masturbasi dalam Islam. Beberapa ulama menyebutkan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah haram mutlak, tapi ada juga yang menyebutkan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah halal mutlak, dan sebagainya.
![]() |
1. Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Hukum Masturbasi dalam Islam adalah Haram
Beberapa ulama sepakat bahwa hukum onani atau masturbasi dalam Islam adalah haram mutlak. Mengutip dari Institut Agama Islam An Nur Lampung, beberapa ulama yang berpendapat bahwa masturbasi dalam Islam adalah ulama yang berasal dari kalangan Malikiyah dan Zaidiyin.
Pernyataan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah haram mutlak sejalan dengan Al-Qur'an surah Al Mukminun ayat 5-6 yang berbunyi:
والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka maka mereka tidak tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6).
Bunyi surah Al Mukminun tersebut dapat ditafsirkan bahwa seorang laki-laki diharamkan untuk menyalurkan syahwatnya selain kepada seseorang yang haram baginya.
Ulama lain yang mengatakan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah haram adalah ulama Maliki dan Syafi'i. Ulama Syafi'i berpendapat dengan melihat Al-Qur'an surah Al Ma'arij: 29-31 yang berbunyi:
وَّالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَۙاِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚفَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ
Artinya: "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Ma'arij: 29-31).
2. Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Hukum Masturbasi dalam Islam dapat menjadi Halal Mutlak
Beberapa ulama juga ada yang sepakat bahwa hukum masturbasi menurut Islam dapat menjadi halal mutlak jika dihadapkan dengan suatu perkara. Mengutip dari Institut Agama Islam An Nur Lampung, beberapa ulama tersebut antara lain adalah Ibnu Hazm, Imam Ahmad, dan Ibnu 'Abbas.
Imam Ahmad menjelaskan bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja atau masturbasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan tidak dapat dicegah.
Perkara darurat yang dimaksud tersebut adalah jika dalam keadaan yang tidak diinginkan seperti saat mimpi basah atau sebagainya.
Pengikut mazhab Hanafiyah juga mengatakan bahwa perbuatan masturbasi pada prinsipnya haram. Namun, beliau juga mengatakan bahwa masturbasi bisa dijadikan wajib jika dilakukan untuk menghindari perbuatan zina, karena upaya menghindari perbuatan zina hukumnya wajib.
Sebagaimana kaidah fiqhiyah:
إربكاب أخفّ الضررين واجب
Artinya: "Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib."
Perlu diketahui bahwa menurut Institut Agama Islam An Nur Lampung, pernyataan "hukum masturbasi dalam Islam adalah halal" sebenarnya tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan yang disebutkan dalam Al-Qur'an yang shahih.
3. Pendapat Ulama yang Menyatakan bahwa Masturbasi dalam Islam Hukumnya Makruh
Selain haram dan halal, ada juga seorang ulama yang mengatakan bahwa masturbasi hukumnya adalah makruh. Mengutip dari Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, hal ini diungkap oleh Imam Ibnu Hazm yang berkata, "Perbuatan masturbasi hukumnya makruh, dan kalau dilakukannya karena menghindari perbuatan zina, maka agama membolehkannya, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri."
Pendapat ini didasarkan pada pendapat beberapa Sahabat dan Tabi'in, yaitu Ibnu Umar dan Atha' yang menekankan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah makruh, serta Ibnu Abbas, al-Hasan dan beberapa pembembesar ulama' Tabi'in mengatakan bahwa masturbasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan.
Ibnu Abbas, Al-Hasan, Amar bin Dinar dan Mujaddid juga memperbolehkan masturbasi atau onani. Al-Hasan mengatakan bahwa, "Orang Islam melakukannya dalam kondisi peperangan, karena jauh dari istri."
Kemudian menurut Mujaddid, "Orang Islam dahulu (para sahabat) mentoleransi para remaja melakukan onani". Hukum mubah tersebut berlaku bagi pria maupun wanita.
Ada beberapa perkara yang memungkinkan seseorang boleh melakukan masturbasi.
Perkara-perkara tersebut disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang berkata, "Sebagian sahabat dan tabi'in membolehkannya dalam keadaan darurat seperti khawatir terjatuh dalam zina atau sakit, demikian perkataan imam Ahmad dan lainnya. Sedangkan dalam keadaan normal maka saya tidak mengetahui bahwa ada ulama yang membolehkannya."
Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah dapat diartikan bahwa perkara-perkara yang memperbolehkan masturbasi dalam Islam di antaranya adalah ketika khawatir takut terjatuh ke dalam zina dan saat sedang sakit.
Namun, belum ada ulama yang mengatakan bahwa masturbasi dalam Islam diperbolehkan jika kondisi sedang dalam normal atau tidak mengalami perkara-perkara yang telah disebutkan.
![]() |
Bahaya Masturbasi dalam Islam
Allah Swt. mengharamkan segala sesuatunya pasti dengan dilandasi sebuah sebab akibat yang akan terjadi, termasuk mengenai haramnya masturbasi dalam Islam. Ada beberapa bahaya atau dampak negatif yang dapat timbul dari melakukan masturbasi atau onani.
1. Mendapat dosa besar
Melakukan masturbasi dalam Islam berarti telah melakukan dosa besar karena tidak menjaga kemaluannya. Karena sesungguhnya masturbasi dalam Islam adalah haram, dan melakukan apa yang diharamkan Allah akan mendatangkan dosa.
2. Akan mendapatkan azab di hari kiamat
Para ulama dengan mazhab Syafi'i menyebut bahwa masturbasi dalam Islam adalah kebiasaan buruk. Mereka yang terjerumus dalam Istimna akan mendapatkan azab, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah saw. yang berbunyi, "Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tangan terikat," (HR al-Baihaqi).
3. Mendatangkan dampak negatif dalam kehidupan
Bahaya masturbasi dalam Islam juga dapat terlihat dalam kehidupan sehari-hari yang dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, di antaranya adalah:
- Menimbulkan gangguan jiwa.
- Hilang selera makan.
- Penyesalan yang berlebih hingga menyebabkan depresi.
- Kehilangan harga diri karena merasa terhina.
- Dapat menyebabkan impoten dan lemah syahwat.
Berikut adalah informasi tentang masturbasi dalam Islam serta hukumnya dan bahaya yang timbul pada seseorang yang terjerumus pada masturbasi. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat menjauhkan kita dari perbuatan dosa.
(Nsl/and)
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIBTERKAIT