Kesandung Kasus Pelecehan Seks, Adik Raja Charles Pilih Damai Rp188 M
Pangeran Andrew, adik dari Raja Charles III, terlibat kasus pelecehan seksual akibat laporan dari seorang wanita bernama Virgina Roberts.
Virginia menyebut Pangeran Andrew pernah memaksanya untuk berhubungan seksual saat usianya masih 17 tahun.
Wanita yang kini telah berusia 38 tahun itu menuding Andrew melakukan pelecehan seksual di rumah Ghislaine Maxwell, seorang sosialita dan teman dari Jeffrey Epstein pada Maret 2001 silam.
Virginia lantas melayangkan gugutan kepada Andrew yang telah memperdagangkannya melalui Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell.
Kasus tersebut sempat menuju kesepakatan damai pada Februari 2022 lalu.
Pangeran Andrew dan Virginia sepakat menyelesaikan kasus tersebut melalui jalan damai di luar pengadilan, yakni dengan perjanjian bahwa Kerajaan Inggris akan memberikan sumbangan untuk badan amal milik Virginia yang mendukung korban perdagangan seks.
Kala itu, pihak Pangeran Andrew tidak mengungkapkan jumlah uang tersebut kepada publik.
Namun, berdasarkan Daily Mail, Pangeran Andrew memberikan sekitar Rp188 Miliar sebagai uang damai dengan Virginia.
Hal ini terungkap ketika seorang sumber mempertanyakan klaim Virginia bahwa dirinya keliru dalam mengidentifikasi Alan Dershowitz sebagai pelaku pelecehan seksual, selain Pangeran Andrew.
"Bagaimana seseorang bisa 'salah' mengira tentang sesuatu yang begitu serius?," kata seorang sumber kepada Daily Mail.
"Aku yakin pasti Andrew sekarang bertanya-tanya mengapa dia awal tahun ini berdamai dengan membayar Virginia Rp188 juta, setelah dia mengakui mungkin salah dalam mengira Dershowitz," sambungnya.
Sumber anonim tersebut menganggap Pangeran Andrew bodoh telah memberikan uang damai. Sebab, mungkin saja Virginia juga salah mengenali Andrew.
Namun, seseorang yang dekat dengan Virginia bersikeras bahwa mereka tidak akan salah dalam mengidentifikasi Pangeran Andrew, karena adik Raja Charles III itu sangat terkenal.
(KHS/syf)