Home Lifestyle Berita IPedia

15 Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas

Nabila Sahma | Insertlive
Selasa, 20 Sep 2022 14:35 WIB
15 Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas/Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Tahukah kamu, Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa diperpanjang secara online lo. SIM memiliki ketentuan untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya.

SIM online ini bisa kamu perpanjang secara praktis menggunakan gawai. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyediakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.

Aplikasi ini telah diluncurkan sejak 13 April 2021. Kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjang SIM dengan lebih efisien.


Kamu hanya perlu mengakses aplikasi digital yang disediakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Aplikasi Digital Korlantas Polri ini bisa kamu unduh melalui Google Play Store dan App Store.

Yuk, simak  berikut agar kamu tidak perlu mengantre.

15 Cara Perpanjang Sim Online via Aplikasi Digital Korlantas

Perpanjang SIM online bisa kamu lakukan dengan mudah di rumah dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Korlantas Polri. Layanan SIM online 'SINAR' merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara daring yang berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

  • Kamu perlu unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri' terlebih dahulu melalui Google Play Store atau App Store.
  • Setelah berhasil diunduh, masukkan nomor handphone kamu.
  • Lalu masukkan kode rahasia atau OTP yang kamu terima melalui SMS.
  • Lakukan verifikasi data lalu buatlah PIN aplikasi agar keamanan akun terjaga.
  • Lengkapi data yang berisikan NIK, nama, dan alamat sesuai KTP.
  • Lalu lakukan verifikasi data melalui swafoto bersama dengan KTP.
  • Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu SIM, lalu klik 'Perpanjang SIM'.
  • Pilih jenis SIM yang ingin kamu perpanjang.
  • Masukkan nomor SIM, foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
  • Isi informasi berisikan data pribadi seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan sebagainya.
  • Lalu kamu akan diarahkan ke laman laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan. lalu kamu juga bisa kunjungi https://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
  • Setelah melakukan pemeriksaan, hasil tes otomatis akan masuk ke aplikasi dan tercentang secara otomatis.
  • Selanjutnya kamu akan masuk ke tahap pemilihan lokasi penerbitan SIM.
  • Lalu kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
  • Setelah itu kamu hanya tinggal menunggu kabar mengenai penerbitan SIM dan kamu bisa pilih layanan antar SIM jika sudah jadi.

Berikut adalah 15 langkah-langkah perpanjang SIM online, mudah bukan?

Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut/ Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut


Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk melakukan perpanjangan SIM online, kamu harus melengkapi beberapa persyaratan tersebut terlebih dahulu.

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring (RIKKES Jasmani)
  • Hasil tes psikologi

Untuk pemeriksaan Rikkes Jasmani dan tes psikologi, kamu akan diarahkan ke https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan. Lalu silakan kunjungi https://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

Lalu kamu juga harus menyiapkan aplikasi 'Digital Korlantas Polri' dengan ponsel yang dilengkapi kamera memadai terlebih dahulu sebelum perpanjang SIM online, ya.

Aplikasi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online telah diluncurkan beberapa hari lalu. Meski begitu, aplikasi itu tampak tak bisa diakses./ Foto: Rifkianto Nugroho

Biaya Perpanjang SIM Online

Rincian biaya perpanjang SIM online diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut detail biaya perpanjang SIM online.

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp225.000

Biaya perpanjang SIM online tersebut belum termasuk biaya untuk keperluan lainnya seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman SIM jika kamu memilih SIM yang baru untuk diantar ke alamat kamu.

Pembayaran layanan perpanjang dan pembuatan SIM juga bisa menggunakan berbagai metode pembayaran. Kamu bisa gunakan ATM, m-banking, dan virtual account. Seluruh jenis SIM juga bisa menggunakan layanan SIM online ini.

Layanan SIM online merupakan sebuah terobosan yang memudahkan kita untuk perpanjang SIM. Bukan hanya perpanjang, jika kamu baru ingin membuat SIM, kamu juga bisa menggunakan aplikasi digital ini. Dengan SIM online, kamu bisa mengurus keperluan SIM kamu dengan efektif dan efisien tanpa perlu mengantre.

(Nabila Sahma/and)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK