Home Lifestyle Berita Fashion and Beauty

Kata MUI soal Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2022

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 26 Apr 2022 09:00 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta, Insertlive -

Momen perayaan Idul Fitri lekat dengan tradisi bagi-bagi THR (Tunjangan Hari Raya).

Maka, seringkali momen mendekati perayaan Idul Fitri dimanfaatkan sejumlah orang untuk melakukan pecahan di bank mulai dari pecahan uang Rp1 ribu hingga Rp20 ribu.

Hal itu bertujuan agar bisa membagikan rezeki kepada para sanak saudara.


Di lain hal, praktik penukaran uang baru bisa dilihat dari dua sudut pandang berbeda.

Menurut ustaz Ismail Soleh, bila praktik penukaran uang dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram karena masuk kategori riba.

Sementara dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena tergolong kategori ijarah.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba" kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung ini dalam laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, dikutip dari detikcom.

Ustaz Ismail Soleh menambahkan bahwa perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang.

Ada yang menggunakan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan sedangkan sebagian lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang.

Maka, dapat disimpulkan bahwa praktik penukaran uang bisa terbagi menjadi dua jenis hukum tergantung dari sudut pandang objek.

Diharamkan bila objek penukaran uang memiliki kelebihan jumlah tertentu hingga menjadi riba.

Dan dibolehkan bila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang.

(dis/dis)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK