Wajib Dicatat! Ini Syarat Mudik Lebaran 2022
Cuti bersama Lebaran 2022 sudah semakin dekat. Banyak orang yang mulai melakukan mudik ke kampung halaman untuk menemui sanak saudara di kampung.
Aturan mudik Lebaran 2022 sudah ditetapkan pemerintah. Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mempersilakan masyarakat untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan beberapa syarat.
Salah satu syarat pemudik tahun ini adalah telah mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan booster. Dalam pidatonya Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan meskipun kasus COVID-19 di Indonesia melandai.
"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," kata Jokowi.
Aturan mudik Lebaran 2022 lainnya juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Pandemi COVID-19. Ini rincian aturannya:
Baca Juga : Bolehkah Tidak Puasa Saat Perjalanan Mudik? |