Gym Boleh Buka di 24 Wilayah Indonesia, Ini Syarat Lengkapnya
Selasa, 05 Oct 2021 11:30 WIB
Gym Boleh Buka di 24 Wilayah Indonesia, Ini Syarat Lengkapnya (Foto: Rengga Sancaya)
Fasilitas gym kembali diizinkan beroperasi usai PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperlonggar.
Pusat kebugaran diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas tempat 25 persen.
Para pengunjung juga diharuskan untuk melakukan skrinning lewat aplikasi untuk mengetahui status vaksinasi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai," jelas aturan yang tertuang dalam Inmendagri No 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 hingga 4 di Jawa Bali.
Namun ada syarat lebih detail sebelum masyarakat bisa masuk gym.
Baca selengkapnya di SINI.
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
RA Kartini Award 2025
Dewi Aryani Suzana Jadi Visionary Leader, Bawa Inovasi Keselamatan Publik
DETIKNETWORK