Muslim Masuk Gereja Pada Film 'The Santri', Apa Hukumnya?

Jakarta, Insertlive - Sebuah film karya Livi Zheng yang baru saja akan rilis yaitu The Santri, bergulir kontroversial.
Film ini mengisahkan tentang muda-mudi yang tinggal di pesantren dan belajar tentang Islam.
Namun, ada beberapa adegan yang menunjukkan para santri masuk ke dalam gereja dan memberikan makanan kepada pemuka agama yang ada di gereja tersebut.
Hal ini menjadi pembicaraan banyak orang mengenai hukum untuk seorang muslim masuk ke dalam gereja.
Dilansir dari Hai Bunda yang mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, seorang dosen fakultas hukum Monash University yaitu Prof Prof.Nadirsyah Hosen mengatakan bahwa tidak ada dalam Al-Qur'an dan Hadist yang menyebutkan Muslim dilarang masuk gereja atau rumah ibadah lain.
Namun, ada beberapa pernyataan berbeda dari ulama-ulama lainnya karena penafsiran tentang Muslim masuk gereja tergantung pemahaman masing-masing. Hal ini dikutip dari kitab Mausu'ah Fiqh Kuwait juz 20, halaman 245, Nadirsyah
1. Ulama mazhab Hanafi mengatakan jika hukumnya makruh bagi seorang muslim masuk sinagog (tempat ibadah orang yahudi) dan gereja.
2. Sebagian ulama mazhab Syafi'i berpendapat kalau tidak boleh bagi seorang muslim memasuki rumah ibadah bukan Islam, kecuali tanpa izin dari mereka.
3. Ulama mazhab Hanbali mengatakan kalau orang Islam boleh memasuki rumah ibadan selain Islam, termasuk sinagog dan gereja.
4. Ibn Taimiyah berpendapat tidak apa-apa seorang muslim masuk ke sinagog dan gereja, serta melakukan salat di dalamnya. Namun hukumnya makruh jika diabadikan dalam sebuah gambar.
Namun sekali lagi, hal ini menjadi perbincangan karena adanya perbedaan penafsiran hukum bagi setiap ulama.
"Jadiin tambahan ilmu, jadi semakin luas. Pilih yang diyakini, tanpa gampang menyalahkan yang lain. Biasakan bisa berbeda dan tetap saling mendoakan," ucap Ustaz Yusuf dalam sebuah wawancara menanggapi film The Santri ini.
(nap/syf)
Film ini mengisahkan tentang muda-mudi yang tinggal di pesantren dan belajar tentang Islam.
Namun, ada beberapa adegan yang menunjukkan para santri masuk ke dalam gereja dan memberikan makanan kepada pemuka agama yang ada di gereja tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi pembicaraan banyak orang mengenai hukum untuk seorang muslim masuk ke dalam gereja.
![]() |
Dilansir dari Hai Bunda yang mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, seorang dosen fakultas hukum Monash University yaitu Prof Prof.Nadirsyah Hosen mengatakan bahwa tidak ada dalam Al-Qur'an dan Hadist yang menyebutkan Muslim dilarang masuk gereja atau rumah ibadah lain.
Namun, ada beberapa pernyataan berbeda dari ulama-ulama lainnya karena penafsiran tentang Muslim masuk gereja tergantung pemahaman masing-masing. Hal ini dikutip dari kitab Mausu'ah Fiqh Kuwait juz 20, halaman 245, Nadirsyah
2. Sebagian ulama mazhab Syafi'i berpendapat kalau tidak boleh bagi seorang muslim memasuki rumah ibadah bukan Islam, kecuali tanpa izin dari mereka.
3. Ulama mazhab Hanbali mengatakan kalau orang Islam boleh memasuki rumah ibadan selain Islam, termasuk sinagog dan gereja.
4. Ibn Taimiyah berpendapat tidak apa-apa seorang muslim masuk ke sinagog dan gereja, serta melakukan salat di dalamnya. Namun hukumnya makruh jika diabadikan dalam sebuah gambar.
Namun sekali lagi, hal ini menjadi perbincangan karena adanya perbedaan penafsiran hukum bagi setiap ulama.
"Jadiin tambahan ilmu, jadi semakin luas. Pilih yang diyakini, tanpa gampang menyalahkan yang lain. Biasakan bisa berbeda dan tetap saling mendoakan," ucap Ustaz Yusuf dalam sebuah wawancara menanggapi film The Santri ini.
(nap/syf)
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER