Home Korea Berita Drama Korea

Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman Percobaan Terkait Kasus Narkoba

Yogi Alfian | Insertlive
Jumat, 04 Jul 2025 20:20 WIB
Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman Percobaan Terkait Kasus Narkoba (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Aktor Korea Selatan Uhm Hong Sik atau Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ia juga mendapat denda 2 juta won atau sekitar Rp23 juta.

Hukuman dijatuhkan karena Yoo Ah In terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penggunaan ganja secara ilegal dan mendorong orang lain menggunakannya.

Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (3/7). Selain kasus ganja, sang aktor juga didakwa karena menyalahgunakan obat penenang kuat seperti propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam.


Obat-obatan yang disebut dalam dakwaan itu biasanya digunakan dalam dunia medis, terutama untuk anestesi dan penanganan gangguan tidur, namun penggunaannya harus sesuai aturan dan pengawasan dokter.

Yoo Ah In didakwa karena secara ilegal menggunakan propofol, obat bius medis, dengan dalih prosedur kosmetik sebanyak 181 kali antara tahun 2020 hingga 2022. Selama periode itu, ia diperkirakan telah mengonsumsi sekitar 9,6 liter propofol, 567 miligram midazolam, 11,5 miligram ketamin, dan 200 miligram remimazolam.

Yoo Ah In juga terbukti membeli sekitar 1.100 tablet dari dua jenis obat tidur dengan menggunakan nama orang lain. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 44 kali dari Mei 2021 hingga Agustus 2023.

"Ia menderita gangguan tidur jangka panjang dan depresi, yang tampaknya mendorongnya melakukan tindak pidana ini. Ia juga tampak telah cukup mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa ia telah merenungi kesalahannya selama lebih dari lima bulan dalam tahanan," demikian bunyi putusan dilansir dari JoongAng Daily, Jumat (4/7).

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK