Polisi Korsel Minta Surat Perintah Penangkapan untuk Yoo Ah In

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Yoo Ah In kini masih bergulir. Pihak kepolisian Korea Selatan dengan tegas meminta surat perintah penahanan terhadap Yoo Ah In.
Melansir dari laporan Ilgan Sports, unit investigasi kejahatan narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Seoul akan meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In hari ini, Jumat (19/5).
Permintaan polisi untuk mengajukan surat perintah penangkapan karena khawatir Yoo Ah In berusaha untuk menghancurkan bukti penting untuk kasus ini.
Pasalnya, Yoo Ah In sering mengelak jika diminta untuk memberikan pernyataan soal tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Yoo Ah In mengungkapkan cara bagaimana mendapatkan ganja. Hal ini diungkap Yoo Ah In setelah selesai melakukan penyelidikan.
"Saya telah mengisap ganja yang diberikan seorang kenalan kepada saya," kata Yoo Ah In melansir dari outlet berita MBN.
Selain itu, Yoo Ah In juga mengaku bahwa penggunaan Ketamine dan Propofol hanya untuk pengobatan. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan kokain.
Yoo Ah In mengungkapkan bahwa dirinya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian secara baik-baik.
Namun, Yoo Ah In memilih untuk bungkam tatkala ditanya soal pengakuan terhadap kepolisian atas penyalahgunaan narkoba.
"Saya mengatakan semua yang saya bisa. Saya minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran." tegasnya.
(nap/fik)
5 Bulan Dipenjara, Yoo Ah In Bebas Usai Terjerat Kasus Narkoba
Selasa, 18 Feb 2025 18:00 WIB
Yoo Ah In Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Jumat, 26 Jul 2024 12:20 WIB
Screentime Yoo Ah In Dipotong Secara Brutal dari Drama Terbaru, Fans Geram
Senin, 22 Apr 2024 10:00 WIB
Yoo Ah In Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba, Akui Gunakan Ganja
Selasa, 12 Dec 2023 17:00 WIB
Fariz RM: Saya Pakai Narkoba untuk Relaksasi Setelah Pentas
Jumat, 27 Jun 2025 09:30 WIB
Terpopuler: Nikita Mirzani Tuntut Maaf Reza Gladys hingga Baim Wong Menang Hak Asuh Anak
Kamis, 26 Jun 2025 16:30 WIB
Senyum Fariz RM di Tengah Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 M
Kamis, 26 Jun 2025 16:15 WIBTERKAIT