Polisi Korsel Minta Surat Perintah Penangkapan untuk Yoo Ah In

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Yoo Ah In kini masih bergulir. Pihak kepolisian Korea Selatan dengan tegas meminta surat perintah penahanan terhadap Yoo Ah In.
Melansir dari laporan Ilgan Sports, unit investigasi kejahatan narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Seoul akan meminta surat perintah penangkapan untuk Yoo Ah In hari ini, Jumat (19/5).
Permintaan polisi untuk mengajukan surat perintah penangkapan karena khawatir Yoo Ah In berusaha untuk menghancurkan bukti penting untuk kasus ini.
Pasalnya, Yoo Ah In sering mengelak jika diminta untuk memberikan pernyataan soal tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Yoo Ah In mengungkapkan cara bagaimana mendapatkan ganja. Hal ini diungkap Yoo Ah In setelah selesai melakukan penyelidikan.
"Saya telah mengisap ganja yang diberikan seorang kenalan kepada saya," kata Yoo Ah In melansir dari outlet berita MBN.
Selain itu, Yoo Ah In juga mengaku bahwa penggunaan Ketamine dan Propofol hanya untuk pengobatan. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan kokain.
Yoo Ah In mengungkapkan bahwa dirinya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian secara baik-baik.
Namun, Yoo Ah In memilih untuk bungkam tatkala ditanya soal pengakuan terhadap kepolisian atas penyalahgunaan narkoba.
"Saya mengatakan semua yang saya bisa. Saya minta maaf karena menimbulkan kekhawatiran." tegasnya.
(nap/fik)
Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman Percobaan Terkait Kasus Narkoba
Jumat, 04 Jul 2025 20:20 WIB
5 Bulan Dipenjara, Yoo Ah In Bebas Usai Terjerat Kasus Narkoba
Selasa, 18 Feb 2025 18:00 WIB
Yoo Ah In Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Jumat, 26 Jul 2024 12:20 WIB
Yoo Ah In Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba, Akui Gunakan Ganja
Selasa, 12 Dec 2023 17:00 WIB
Fariz RM Tetap Berharap Bisa Direhabilitasi Usai Pledoi dan Penyesalan Ditolak JPU
Kamis, 14 Aug 2025 21:30 WIB
Kuasa Hukum Fariz RM Kritik Tuntutan JPU: Usulkan Rehabilitasi, Bukan Penjara
Selasa, 12 Aug 2025 16:00 WIB
Pengacara Bakal Minta Abolisi untuk Fariz RM: Koruptor Saja Bisa, Kenapa Tidak?
Selasa, 05 Aug 2025 14:15 WIBTERKAIT