Ahli Waris Chaebol Didakwa Atas Kasus Narkoba yang Libatkan Lee Sun Kyun
Polisi masih terus melakukan investigasi terhadap kasus narkoba yang menyeret nama mendiang Lee Sun Kyun.
Berdasarkan laporan, Divisi Investigasi Kejahatan Narkotika dari Kepolisian Metropolitan Incheon telah mendakwa seorang ahli waris chaebol.
Polisi secara resmi mendakwa ahli waris chaebol generasi ketiga berinisial A atas pelanggaran Undang-undang Pengendalian Narkotika karena dugaan penggunaan narkoba.
Dikatakan jika A sudah diawasi oleh pihak kepolisian sejak September 2023 selama polisi melakukan penyelidikan terhadap Lee Sun Kyun dan B yang merupakan manajer di sebuah perusahaan hiburan di Gangnam, Seoul.
Polisi pun memperluas penyelidikannya dengan memasukkan A dan tiga orang lainnya termasuk C yang merupakan seorang calon entertainment.
Melansir Allkpop, polisi siap melakukan pemanggilan terhadap A sebagai tersangka dan melakukan tes narkoba pendahuluan untuk memastikan kebenaran atas dugaan penggunaan narkoba tersebut.
Polisi menyebut A tidak berhubungan langsung dengan mendiang Lee Sun Kyun. Namun, A adalah salah satu orang penting dalam mengungkapkan kasus narkoba sang aktor.
Ini bukan kali pertama ahli waris dari keluarga konglomerat itu terjerat dalam kasus.
Pada 2019 lalu ia menghadapi dakwaan atas dugaan penggunaan metamfetamin dan dijatuhi hukuman penjara sementara.
Lalu pada Februari 2022, ia kembali menerima hukuman penjara karena pelanggaran narkoba lainnya selama masa percobaan dan dibebaskan.
(agn/nap)