Mantan Bos YG Entertainment Kena Tuntutan Hukuman 3 Tahun Penjara

SYAFRINA SYAAF | Insertlive
Rabu, 27 Sep 2023 11:45 WIB
Yang Hyun Suk Foto: Twitter/kpopceleb
Jakarta, Insertlive -

Penuntut telah menuntut hukuman tiga tahun penjara untuk Yang Hyun Suk, perwakilan produser YG Entertainment, atas tuduhan yang melibatkan ancaman pembalasan.

Divisi Kriminal 6-3 Pengadilan Tinggi Seoul pada hari ini Rabu (27/9) waktu Korea Selatan telah menyelenggarakan sidang banding kasus tersebut dan merupakan sidang kelima untuk Yang Hyun Suk, mantan CEO YG Entertainment, dan tuan Kim yang merupakan mantan manager YG, keduanya mendapat dakwaan karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Tertentu.

Dalam menyampaikan pendapat akhir mereka, jaksa penuntut menegaskan bahwa Yang Hyun Suk melakukan intervensi dalam kasus informan kejahatan narkoba iKON B.I., sehingga secara efektif menetralisir laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

Jaksa berpendapat selain berusaha untuk menutup-nutupi kasus B.I karena popularitas dan profit yang dia bawa ke agensi tengah berada di posisi puncak. Sebagian besar kekayaan dikembalikan ke Yang Hyun Suk. 

Penuntut menekankan kekhawatirannya bahwa pembebasan awal terdakwa dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penyelidikan yang tidak adil. Mereka bersikeras atas kesalahan Yang Hyun Suk.

Selain itu, mereka juga meyakini bahwa Yang Hyun Suk memiliki kemampuan memanipulasi pernyataan pelaporan dan penyalahgunaan kekuasaan lewat status sosialnya.

Sementara itu, pembelaan Yang Hyun Suk secara konsisten membantah klaim bahwa klien mereka mengancam informan publik Han Seo Hee untuk menghentikan penyelidikan yang menuduh B.I, anggota iKON saat itu, telah membeli dan menggunakan narkoba.

Pada persidangan pertama, meskipun jaksa berpendapat YG telah melontarkan pernyataan yang mengancam Han Seo Hee, pengadilan membebaskan mantan CEO dari tuduhan tersebut.


Putusan ini didasarkan pada premis agar ancaman atau paksaan mendapat hukuman, kebebasan berpendapat korban harus ditekan karena rasa takut yang dipicu oleh tindakan terdakwa. Pengadilan memutuskan, tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa Yang Hyun Suk memang menimbulkan ketakutan pada korban.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dengan alasan bahwa pengadilan telah salah menilai fakta dan salah menafsirkan hukum. Mereka mempertahankan argumen mereka di persidangan banding bahwa Yang Hyun Suk telah bertemu dengan korban di gedung kantor YG dan memanipulasinya melalui kata-kata dan tindakannya, dia juga mendapat bantuan dari pejabat agensi.

Oleh karena itu, jaksa bersikeras bahwa Yang Hyun Suk telah berusaha menutupi kejahatan B.I.

Pihak pembela menolak untuk menyetujui tuduhan-tuduhan jaksa penuntut, mereka bersikeras bahwa tidak ada permintaan untuk membuat klaim palsu dan tidak ada upaya paksaan. 

Pihak pembela membeberkan skeptisisme terhadap kredibilitas kesaksian Han Seo Hee, dengan alasan pernyataan yang tidak konsisten. Mereka juga menunjukkan bahwa meskipun Han Seo Hee mengatakan dia akan menyerahkan rekaman, dia masih belum melakukannya hingga sekarang. 

Pada akhir persidangan keempat, Han Seo Hee, di tengah pengakuannya yang berlinang air mata, menyatakan bahwa dia berharap terdakwa tidak dihukum. Dia menyatakan bahwa yang dia inginkan dari Yang Hyun Suk hanyalah permintaan maaf yang tulus.

Sementara itu, penuntut terus menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi Yang Hyun Suk dan dua tahun penjara untuk mantan manajernya, Tuan Kim.

(syf/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER