Mabuk saat Menyetir, Lizzy Eks After School Dihukum Denda Rp181 Juta

Agustin Dwi Anandawati | Insertlive
Kamis, 28 Oct 2021 21:40 WIB
Lizzy eks After School Mabuk saat Menyetir, Lizzy Eks After School Dihukum Denda Rp181 Juta/Foto: (dok. ist)
Jakarta, Insertlive -

Park Soo Young atau Lizzy eks After School telah dijatuhi hukuman dendam usai terlibat dalam kasus mabuk saat menyetir mobil.

Lizzy menabrak taksi usai nekat menyetir di bawah pengaruh alkohol pada 18 Mei sekitar pukul 10 malam waktu Korea.

Kejadian itu terjadi di kawasan Cheongdam, Gangnam Seoul. Setelah dilakukan tes, tingkat alkohol dalam darah Lizzy lebih dari 0,08 persen. Hal itu cukup sebagai bukti untuk mencabut surat izin mengemudinya.

ADVERTISEMENT

Awalnya Lizzy didakwa tanpa penahanan namun hal itu dipertimbangkan polisi karena sopir taksi mengalami luka dan membutuhkan perawatan selama dua minggu untuk pemulihan.

Pada sidang pertama, jaksa meminta hukuman satu tahun penjara untuk Lizzy. Namun pada sidang kedua yang digelar hari ini, Kamis (28/10) Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Lizzy dikenakan denda sebesar Rp181 juta.

"Sementara terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal, dia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan," pernyataan dari pengadilan.

"Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa korban luka ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan tekadnya untuk mencegah terulangnya pelanggaran tersebut," lanjut pernyataan mereka mengutip Soompi.


(agn/agn)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER