Ga In Brown Eyed Girls Ternyata Idol yang Pakai Obat Bius Secara Ilegal

Dini Astari | Insertlive
Rabu, 30 Jun 2021 21:55 WIB
Ga In Ga In Brown Eyed Girls Ternyata Idol yang Pakai Obat Bius Secara Ilegal (Foto: Brown Eyed Girls/Fecebook)
Jakarta, Insertlive -

Identitas idol populer diberitakan didenda sekitar 1 juta KRW atau Rp13 juta karena menggunakan propofol (obat bius) secara ilegal akhirnya terungkap. Idol tersebut ternyata adalah Ga In dari Brown Eyed Girls.

Ga In dilaporkan sebagai satu dari empat orang yang berhubungan dengan ahli bedah kosmetik 'B', yang dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara karena secara ilegal memberikan propofol dan menjual obat anestesi etomidate kepada klien.

Label Mystic Story yang menaungi Ga In pun memberikan komentar. Mereka mengaku tengah mengonfirmasikan detailnya kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sedang mengkonfirmasi detailnya," ungkap Mystic Story dikutip dari Allkpop, Rabu (30/6).

IKUTI QUIZ

Sebelumnya diberitakan ada seorang idol K-Pop yang tergabung dalam sebuah girl group dan juga aktif sebagai aktris didenda setelah dinyatakan bersalah menggunakan propofol (obat bius) secara ilegal.

Menurut laporan SBS News pada Rabu (30/6), idol K-Pop yang selanjutnya disebut sebagai A didenda sekitar 1 juta KRW atau setara Rp13 juta.

Polisi menyimpulkan bahwa A memang bersalah menggunakan obat-obatan terlarang dari Juli hingga Agustus 2019.


(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER