Idol K-Pop Didenda Rp13 Juta karena Gunakan Obat Bius Secara Ilegal
Idol K-Pop Didenda Rp13 Juta karena Gunakan Obat Bius Secara Ilegal ( Foto: Ilustrasi / Unsplash)
Seorang idol K-Pop yang tergabung dalam sebuah girl group dan juga aktif sebagai aktris didenda setelah dinyatakan bersalah menggunakan propofol (obat bius) secara ilegal.
Menurut laporan SBS News pada Rabu (30/6), idol K-Pop yang selanjutnya disebut sebagai A didenda sekitar 1 juta KRW atau setara Rp13 juta.
Polisi menyimpulkan bahwa A memang bersalah menggunakan obat-obatan terlarang dari Juli hingga Agustus 2019.
Awalnya, A mengklaim bahwa dirinya menerima propofol yang diyakini sebagai bagian prosedur medis dari ahli bedah kosmetik, yang disebut B.
Namun, polisi telah menyimpulkan bahwa A diberikan obat yang tidak terkait dengan prosedur medis.
Terlebih A diketahui menderita insomnia parah dan depresi pada saat itu.
Sementara A hanya mendapatkan denda, ahli bedah kosmetik B telah dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun karena memberikan propofol secara ilegal pada A dan juga menjual obat anestesi Etomidate kepada klien lain.
(arm/arm)
Usai Lee Sun Kyun, 2 Penyanyi Terkenal Korea Diduga Terlibat Skandal Narkoba
Rabu, 25 Oct 2023 18:00 WIB
Jessi Ungkap Keputusan Besar dalam Hidupnya, Stop Rokok hingga Ingin Punya Anak
Senin, 16 Oct 2023 14:00 WIB
StarBe akan Terbang ke Korea dan Merasakan Kehidupan Jadi Idol K-Pop
Senin, 31 Jul 2023 20:00 WIB
Masih Cari Jodoh, Kim Jong Kook Bahas soal Rencana Pernikahan
Rabu, 27 Apr 2022 07:30 WIB
Rumah Jungkook BTS Dibobol Lagi, Pelaku Turis Jepang Usia 50 Tahun
Rabu, 24 Dec 2025 12:45 WIB
7 Idol K-Pop Generasi 2 yang Umumkan Pernikahan Sepanjang 2025, Terbaru Tiffany SNSD
Senin, 22 Dec 2025 15:45 WIB
Begini Keseruan ARMY Rayakan Ulang Tahun Jin dan V BTS Bareng Donatku
Minggu, 21 Dec 2025 13:30 WIBTERKAIT