Idol K-Pop Didenda Rp13 Juta karena Gunakan Obat Bius Secara Ilegal

arm | Insertlive
Rabu, 30 Jun 2021 10:59 WIB
Siluet Idol K-Pop Didenda Rp13 Juta karena Gunakan Obat Bius Secara Ilegal ( Foto: Ilustrasi / Unsplash)
Jakarta, Insertlive -

Seorang idol K-Pop yang tergabung dalam sebuah girl group dan juga aktif sebagai aktris didenda setelah dinyatakan bersalah menggunakan propofol (obat bius) secara ilegal.

Menurut laporan SBS News pada Rabu (30/6), idol K-Pop yang selanjutnya disebut sebagai A didenda sekitar 1 juta KRW atau setara Rp13 juta.

Polisi menyimpulkan bahwa A memang bersalah menggunakan obat-obatan terlarang dari Juli hingga Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

Awalnya, A mengklaim bahwa dirinya menerima propofol yang diyakini sebagai bagian prosedur medis dari ahli bedah kosmetik, yang disebut B.

IKUTI QUIZ

Namun, polisi telah menyimpulkan bahwa A diberikan obat yang tidak terkait dengan prosedur medis.

Terlebih A diketahui menderita insomnia parah dan depresi pada saat itu.

Sementara A hanya mendapatkan denda, ahli bedah kosmetik B telah dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun karena memberikan propofol secara ilegal pada A dan juga menjual obat anestesi Etomidate kepada klien lain.


(arm/arm)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER