Home Korea Berita Kpop

Idol K-Pop Didenda Rp13 Juta karena Gunakan Obat Bius Secara Ilegal

arm | Insertlive
Rabu, 30 Jun 2021 10:59 WIB
Idol K-Pop Didenda Rp13 Juta karena Gunakan Obat Bius Secara Ilegal ( Foto: Ilustrasi / Unsplash)
Jakarta, Insertlive -

Seorang idol K-Pop yang tergabung dalam sebuah girl group dan juga aktif sebagai aktris didenda setelah dinyatakan bersalah menggunakan propofol (obat bius) secara ilegal.

Menurut laporan SBS News pada Rabu (30/6), idol K-Pop yang selanjutnya disebut sebagai A didenda sekitar 1 juta KRW atau setara Rp13 juta.

Polisi menyimpulkan bahwa A memang bersalah menggunakan obat-obatan terlarang dari Juli hingga Agustus 2019.


Awalnya, A mengklaim bahwa dirinya menerima propofol yang diyakini sebagai bagian prosedur medis dari ahli bedah kosmetik, yang disebut B.

Namun, polisi telah menyimpulkan bahwa A diberikan obat yang tidak terkait dengan prosedur medis.

Terlebih A diketahui menderita insomnia parah dan depresi pada saat itu.

Sementara A hanya mendapatkan denda, ahli bedah kosmetik B telah dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun karena memberikan propofol secara ilegal pada A dan juga menjual obat anestesi Etomidate kepada klien lain.

(arm/arm)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT



FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK