Idol K-Pop Didenda Rp13 Juta karena Gunakan Obat Bius Secara Ilegal
Seorang idol K-Pop yang tergabung dalam sebuah girl group dan juga aktif sebagai aktris didenda setelah dinyatakan bersalah menggunakan propofol (obat bius) secara ilegal.
Menurut laporan SBS News pada Rabu (30/6), idol K-Pop yang selanjutnya disebut sebagai A didenda sekitar 1 juta KRW atau setara Rp13 juta.
Polisi menyimpulkan bahwa A memang bersalah menggunakan obat-obatan terlarang dari Juli hingga Agustus 2019.
Awalnya, A mengklaim bahwa dirinya menerima propofol yang diyakini sebagai bagian prosedur medis dari ahli bedah kosmetik, yang disebut B.
Namun, polisi telah menyimpulkan bahwa A diberikan obat yang tidak terkait dengan prosedur medis.
Terlebih A diketahui menderita insomnia parah dan depresi pada saat itu.
Sementara A hanya mendapatkan denda, ahli bedah kosmetik B telah dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun karena memberikan propofol secara ilegal pada A dan juga menjual obat anestesi Etomidate kepada klien lain.
(arm/arm)