Terciduk Nonton Drakor, Siswa di Korea Utara Ramai-ramai Menyerahkan Diri
Tidak seperti di negara lain, menonton drama Korea atau drakor di Korea Utara merupakan tindakan ilegal dan bisa terancam hukuman.
Menurut laporan Gukmin Ilbo yang dikutip dari Koreaboo, Kamis (29/4), baru-baru ini ada 10 ribu siswa Korea Utara yang menyerahkan diri ke kantor polisi setempat karena diam-diam menonton drama dan film Korea Selatan.
Karena tertangkap basah, para siswa ini pun memilih menyerahkan diri dengan harapan hukumannya dapat diringankan.
Laporan itu juga menyebutkan sekitar 5 ribu pemutar DVD juga diserahkan oleh para siswa untuk menerima hukuman yang lebih ringan.
Menurut hukum Korea Utara, seseorang yang tertangkap saat penggerebekan atau sebaliknya, hukumannya berat.
Hukuman penjara hingga 15 tahun pun siap mengancam para pelanggar yang menonton konten atau membaca buku Korea Selatan.
Sementara itu, bagi yang menggunakan bahasa Korea Selatan, hukuman penjara hingga dua tahun bisa diberikan.
Korea Utara memang dikenal sangat mengawasi konten yang dikonsumsi warganya. Mereka dengan tegas melarang konten dari Korea Selatan untuk disebar dan dilihat.
Tidak hanya itu, Pimpinan Korea Utara Kim Jung Un bahkan menindak para pemuda di Korea Utara yang memakai pakaian kasual.
(dia/dia)