Tuding Kihyun MONSTA X Tukang Bully, Penuduh Bantah Surat Starship
Starship Entertainment selaku agensi MONSTA X sempat merilis sebuah surat pernyataan.
Surat pernyataan itu berisi penyangkalan terhadap tudingan perundungan yang dilakukan Kihyun.
Tudingan perundungan itu disebut terjadi saat Kihyun masih duduk di bangku sekolah.
Dalam surat itu Starship Entertainment mengklaim telah bertemu dengan sang penuduh pada 2015 di sebuah kedai kopi.
Namun pihak yang menuduh Kihyun lantas membantah isi surat pernyataan dari Starship Entertainment tersebut.
Pihak penuduh berujar bahwa Starship Entertainment sudah membuat surat pernyataan bohong perihal itu.
Dilansir dari Allkpop, penuduh bercerita bahwa Starship Entertainment tidak mengajak dirinya bertemu di kedai kopi melainkan di gedung agensi artis itu.
Selain itu Starship Entertainment juga disebut membawa sang penuduh ke kantor hukum untuk menandatangani surat dokumen.
Sang penuduh yang tak disebutkan namanya ini juga mengaku menerima tekanan hingga kemudian baru diajak bertemu di sebuah kedai kopi.
Selain itu penuduh juga membahas soal Kihyun yang mengarang alasan soal 'Upacara Pernikahan Guru'.
Kihyun mengaku berlatih dengan teman-teman agar bisa bernyanyi bersama di pernikahan sang guru.
"Semua orang pergi ke pernikahan kecuali saya, karena saya adalah 'orang buangan'. Saya kira sekarang Saya juga bisa menggunakan foto pernikahan guru sebagai bukti juga," ungkap sang penuduh.
Sang penuduh juga saat ini sedang berusaha menghubungi teman-teman lama untuk mengumpulkan lebih banyak bukti.
"Tindakan hukum yang ketat? Tentu, saya mengerti ... Saya tahu bahwa Anda menyuap teman sekelas lain dengan uang dan hadiah materi sehingga mereka dapat menyerahkan 'bukti' apa pun yang mungkin menguntungkannya. Saya akan melakukannya. mengajukan gugatan pidana untuk kekerasan sekolah besok, dan juga berencana melakukan wawancara. Begitu semua anak yang menderita mulai terbuka satu per satu, maka sisanya akan menyelesaikan sendiri sesuai keadilan. Seseorang akan menghadapi konsekuensi hukum," lanjut sang penuduh.
(ikh/fik)