Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Seulong 2AM Didenda Rp89 Juta
Seulong 2AM telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan tuduhan melanggar Undang-undang Khusus Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas hingga membunuh seorang pejalan kaki.
Akan tetapi, kasus ini tidak berlanjut hingga penahanan karena Seulong dan pihak keluarga telah menempuh jalan damai.
Kendati demikian, Seulong harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar denda.
"Kami tak bisa menyebutkan jumlah denda untuk dakwaan ringkasan. Kami mempertimbangkan fakta bahwa Seulong 2AM telah setuju dengan keluarga korban," ujar pihak jaksa penuntut November 2020 lalu, seperti dikutip dari Allkpop.
Beberapa bulan berlalu, tepatnya pada Senin (18/1), Kejaksaan Seoul bagian barat akhirnya mengeluarkan tuntutan yang yang menyebutkan bahwa Seulong harus membayar denda sebesar 7 juta won atau setara Rp89 juta.
Dikabarkan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi pada tanggal 1 Agustus 2020 pukul 11.50 malam KST dengan kondisi cuaca hujan deras.
Oleh karena jalanan yang licin, idol tersebut kemudian menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.