Pengadilan Putuskan 40% Harta Warisan Goo Hara Jatuh ke Tangan Sang Ibu
Sejak kematian mantan anggota KARA, Goo Hara di tahun 2019 lalu, kasus harta warisannya diperebutkan pihak ibu dan sang kakak laki-lakinya.
Hal itu lantaran ibunda Goo Hara mengklaim bahwa setengah harta dari Goo Hara adalah miliknya. Padahal, Goo Hara telah ditinggalkan ibundanya sejak masih balita.
Kisruh harta warisan Goo Hara pun akhirnya harus diselesaikan lewat jalur hukum. Melansir dari AllKpop, kuasa hukum kakak Goo Hara, Goo Ho In mengatakan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa ibu Goo Hara tak memiliki kontribusi untuk membesarkan putrinya.
Jadi, kakak Goo Hara dan keluarga lain yang ditinggalkan berhak menerima sebagian harta. Pengadilan memutuskan bahwa 60% dari harta milik Goo Hara jatuh ke tangan sang kakak sementara 40% sisanya jatuh ke tangan ibunya.
Keputusan pengadilan ini membuat banyak pihak kecewa, terlebih ibunda Goo Hara tak pernah mengurusnya dari balita hingga ia meninggal dunia.
Atas sengketa warisan ini, kakak Goo Hara, Goo Ho In terus berupaya untuk mengajukan Goo Hara Act atau Undang-undang Goo Hara.
Diketahui pada bulan April 2020 petisi yang diunggah di web resmi Blue House itu telah mendapatkan lebih dari 100 ribu tanda tangan.
Berdasarkan apa yang dialami dirinya dan sang adik, undang-undang ini merancang agar orangtua yang lalai dalam merawat anaknya tidak dapat mengklaim harta warisan.
Dilansir dari Korea Portal, Senin, 21 Desember kemarin, Dewan Nasional telah meloloskan undang-undang tersebut pada 1 Desember lalu.