Home Korea Berita Kpop

Tagih Utang hingga Bobol Rumah Rain, Pasangan Lansia Ini Kena Denda

nap | Insertlive
Rabu, 16 Dec 2020 10:00 WIB
Tagih Utang hingga Bobol Rumah Rain, Pasangan Lansia Ini Kena Denda/ Foto: Instagram @rain_oppa
Jakarta, Insertlive -

Sepasang lansia berusia 70 tahun tiba-tiba mendatangi rumah solois asal Korea Selatan yakni Rain.

Dialnsir dari Allkpop, pasangan itu mengklaim bahwa ayah Rain yakni Mr. Jung, membeli beras kepada mereka secara kredit 20 tahun yang lalu, di distrik Yongsan, Seoul.

Kemudian sampai sekarang ayah Rain diduga tidak pernah membayar kembali uang beras tersebut.


Karena itulah, pasangan lansia ini akhirnya mendatangi rumah Rain yang juga ditinggali oleh kedua orang tuanya. Sayangnya, ayah Rain menolak untuk bertemu pasangan lansia itu.

Kecewa dengan penolakan tersebut, mereka berteriak di depan rumah Rain, "Bayar kembali uang berasnya". Keduanya bahkan mendobrak pintu kunci rumah seharga Rp2,6 juta.

Setelahnya, pasangan lansia ini masuk ke halaman rumah Rain dan membuat keributan.

Karena aksinya itu, hakim senior Yoo Chang Hoon dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menghukum pasangan ini dengan denda masing-masing sebesar 700 ribu won (setara dengan Rp 9,1 juta).

Sebelumnya, di tahun 2018 pasangan lansia ini juga pernah mengunggah tulisan di komunitas online dan menuduh kedua orang tua Rain berutang kepada mereka.

Dulu, ayah Rain dituduh berutang beras kepada mereka senilai Rp325,9 juta. Mereka juga mengklaim bahwa ayah Rain berjanji akan membayar utangnya kembali, tapi tidak pernah melakukannya.

Lalu pada bulan September 2019, keduanya mengajukan gugatan terhadap Mr. Jung sebesar 50 juta Won atau setara dengan Rp650 juta namun kalah pada bulan Januari tahun ini.

Rain kemudian mengajukan tuntutan balik kepada pasangan lansia tersebut pada bulan Februari tahun ini. Tapi, saat itu pengadilan menyatakan bahwa pasangan lansia ini menderita sakit jiwa tapi Rain tidak mau menghukum pelaku.

"Korban telah menderita sakit jiwa yang cukup parah, tapi dia tidak ingin menghukum pelaku" ujar pengadilan.



(nap/arm)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK