Serial Mnet 'Produce' Dapat Sanksi Tertinggi Atas Manipulasi Voting

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 11 Aug 2020 16:29 WIB
Produce X 101 Serial Mnet 'Produce' Dapat Sanksi Tertinggi Atas Manipulasi Suara/Foto: Produce X 101 (dok. Mnet)
Jakarta, Insertlive -

Kasus manipulasi suara yang terjadi di rangkaian acara program survival Mnet Produce telah dikenai sanksi berdasarkan aturan penyiaran.

Pada Senin (10/8) Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) mengadakan rapat umum di kantor pusat siaran di Mokdong, Seoul, Korea Selatan, untuk membuat keputusan akhir hukuman pada empat musim acara Produce, yaitu Produce 101, Produce 101 Season 2, Produce 48, dan Produce X 101.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, KCSC menjatuhkan sanksi tingkat tertinggi terhadap seri Mnet Produce karena manipulasi pemungutan suara atau voting berupa denda untuk semua musimnya.

ADVERTISEMENT

"Karena tingkat manipulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam siaran, kami telah memberlakukan denda pada semua musim dari serial Produce. Untuk memanipulasi hasil suara penonton, keempat musim Produce akan menerima denda, yang merupakan tingkat sanksi tertinggi," jelas KCSC, dikutip dari allkpop.

IKUTI QUIZ

Seri Mnet Produce dituduh memanipulasi votingĀ di tiap episode. Mereka juga diganjar perilaku sewenang-wenang memanipulasi suara untuk mengubah siapa yang telah dieliminasi dan yang diselamatkan serta menyiarkan hasil seolah-olah mereka terpilih secara adil.

KCSC menyimpulkan bahwa musim pertama Produce juga memiliki bukti manipulasi suara pada putaran keempat serta putaran pertama.

"Poin utama dari program ini adalah menggunakan partisipasi penonton untuk membentuk grup berdasarkan suara penonton saja. Untuk melakukan ini, mereka mengumpulkan suara melalui teks berbayar. Mereka tidak hanya memanipulasi hasil, menipu penonton, dan menghalangi persepsi publik yang adil, tapi masalah yang paling serius adalah pengkhianatan atas kerja keras para peserta program audisi," beber KCSC.

KCSCĀ akan memutuskan jumlah denda berdasarkan konten, derajat, jangka waktu serta frekuensi pelanggaran yang tepat berdasarkan Pasal 109 Undang-undang Penyiaran.


[Gambas:Video Insertlive]



(dis/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER