Kasus Pencemaran Nama Baik Park Kyung 'Block B' Dilimpahkan ke Kejaksaan

Personel Block B, Park Kyung telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia dikatakan menyebarkan rumor palsu soal manipulasi chart musik yang dilakukan sejumlah idol.
Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Park Kyung ini telah diserahkan ke kejaksaan. Kabar tersebut sudah dikonfirmasi pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
"Kami telah menyerahkan berkas kasus Park Kyung ke kejaksaan pada 16 Juni 2020, dengan dakwaan tanpa penahanan atas kasus penyebaran rumor palsu dan pencemaran nama baik korbannya," ucap perwakilan Kantor Polisi Sungdong Seoul, Rabu (17/6).
Park Kyung tak akan ditahan. Ia hanya akan didakwa sesuai dengan Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Perlindungan Informasi dan lain-lain.
Sekadar informasi, Park Kyung membuat rumor palsu di industri Hiburan Korea Selatan soal para artis yang diduga melakukan manipulasi chart musik.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Park Kyung dalam sebuah cuitan di akun Twitternya yang sudah dihapus.
"Saya ingin melakukan sajaegi seperti Vibe, seperti Song Ha Ye, seperti Lim Jae Hyun, seperti Jeon Sang Keun, seperti Jang Deok Cheol, dan seperti Hwang In Wook ^^ ;;" tulis Park Kyung.
Unggahan tersebut langsung mendapatkan respons dari netizen dan nama-nama yang disebutkan oleh Park Kyung. para nama yang disebutkan idol tersebut mengajukan gugatan terhadapnya.
Bahkan, Park Kyung sampai menunda tugas pelaksanaan wajib militernya agar dapat berpartisipasi dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian atas kasus tersebut.
TERKAIT