Advertisement

7 Hak Karyawan Selain Pesangon yang Sering Terlupakan Saat PHK

InsertLive | Insertlive
PHK
7 Hak Karyawan Selain Pesangon yang Sering Terlupakan Saat PHK/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sering kali membuat pekerja hanya fokus pada besaran uang pesangon.

Padahal, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, masih ada sejumlah hak lain yang bisa diterima karyawan setelah hubungan kerja berakhir.

Sayangnya, tidak sedikit pekerja yang melewatkan hak-hak tersebut karena kurang memahami aturan atau terburu-buru menandatangani dokumen PHK.

Berikut tujuh hak karyawan selain pesangon yang perlu diperhatikan.

Advertisement

1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dapat berhak menerima uang penghargaan masa kerja. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja kepada perusahaan.

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain pesangon, pekerja juga dapat memperoleh uang penggantian hak. Komponen ini umumnya mencakup hak-hak yang belum diterima, seperti sisa cuti tahunan yang belum digunakan apabila memang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. Gaji Terakhir yang Belum Dibayarkan

Perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upah yang masih menjadi hak pekerja hingga hari terakhir bekerja. Termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan tetap, maupun komponen lain yang memang menjadi bagian dari penghasilan.

4. Uang Lembur yang Masih Tertunggak

Jika masih terdapat upah lembur yang belum dibayarkan sebelum PHK terjadi, pekerja tetap berhak menerimanya. Hak ini tidak otomatis gugur hanya karena hubungan kerja telah berakhir.

5. Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku. Dana ini berbeda dengan pesangon karena berasal dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja.

6. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Apabila memenuhi persyaratan, pekerja yang mengalami PHK juga dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai dalam jangka waktu tertentu, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

7. Dokumen Ketenagakerjaan

Hak yang sering terlupakan adalah memperoleh dokumen penting dari perusahaan, seperti surat pengalaman kerja, surat keterangan berhenti bekerja, serta dokumen administrasi lain yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan baru.

Tanpa dokumen tersebut, proses mencari pekerjaan berikutnya bisa menjadi lebih sulit.

(dis/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement