Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadan
Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadan
Selama bulan suci Ramadan, Allah Swt. mewajibkan seluruh umat muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Perintah tentang puasa Ramadan juga termaktub di dalam Al-Quran, tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 183.
Puasa termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Di samping kewajiban tersebut, Allah Swt.
|
Baca Juga : 3 Negara yang Pernah Melarang Puasa Ramadan
|
Sang Maha Pengasih dan Penyayang juga memberi keringanan bagi sebagian orang yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa. Golongan orang-orang tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat tertentu.
Siapa sajakah orang-orang tersebut? Berikut ini golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.
Anak Kecil
Salah satu syarat berpuasa adalah umat muslim yang sudah baligh. Maka dari itu, anak kecil yang belum memasuki usia baligh diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Meski demikian, mereka tetap perlu dilatih untuk berpuasa agar nantinya lebih siap untuk melaksanakan ibadah puasa ketika sudah baligh.
Orang yang Sedang Sakit
Allah Swt. juga memberi keringanan kepada orang yang sedang sakit keras untuk tidak berpuasa. Penyakit yang dimaksud di sini adalah penyakit yang kondisinya dikhawatirkan akan lebih parah jika berpuasa, seperti stroke, gangguan pencernaan, atau penyakit yang mengharuskan cuci darah.
Sebagai gantinya, mereka yang tidak berpuasa karena penyakit kronis diwajibkan untuk membayar fidyah, yakni pemberian makan kepada kaum miskin.
Sementara itu, jika penyakitnya bersifat ringan dan sementara, maka dianjurkan untuk tetap berpuasa.
Musafir
Selain orang yang sakit, Allah Swt. juga memberi keringanan untuk tidak berpuasa kepada orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir. Meskipun begitu, mereka tetap perlu mengganti puasa tersebut setelah pulang dari perjalanan.
Namun, jika dirasa masih mampu untuk melaksanakan puasa, akan lebih baik bagi orang tersebut untuk tetap berpuasa.
Orang Tua Renta
Golongan berikutnya yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah orang-orang yang sudah memasuki usia lanjut. Mereka yang sudah tua dan mengalami penurunan kemampuan fisik diberi keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Untuk mengganti kewajiban ibadah puasa tersebut, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Wanita yang Haid atau Nifas
Wanita yang sedang dalam masa menstruasi atau nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Bahkan, haram hukumnya bagi mereka jika tetap melaksanakan ibadah puasa. Mereka baru boleh berpuasa setelah selesai masa menstruasi atau nifas dengan melaksanakan mandi wajib terlebih dahulu untuk menghilangkan hadast besar.
Setelah selesai bulan Ramadan, mereka tetap dibebani kewajiban untuk mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Puasa pengganti ini harus dipenuhi sebelum periode Ramadan berikutnya.
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil dan menyusui juga boleh untuk tidak berpuasa jika merasa khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayi yang sedang dikandung/disusui. Meski begitu, mereka wajib mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah.
(Astrid Riyani Atmaja/arm)