Advertisement

Hukum Salat bagi Orang Bertato, Sah atau Tidak?

agn | Insertlive
Ilustrasi orang bertato, tato
Hukum Salat bagi Orang Bertato, Sah atau Tidak?/Foto: Freepik
Jakarta -

Hukum Salat bagi Orang Bertato, Sah atau Tidak?

Salat menjadi ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Muslim yang terdiri dari perkataan dan perbuatan khusus, diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Umat Islam menjalani salat fardu wajib sebanyak lima kali dalam satu hari yaitu Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Salah dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampun serta sebagai sarana komunikasi spritual dengan Sang Pencipta.

Sebelum melaksanakan ibadah salat, ada beberapa syarat wajib yang harus dilakukan. Mulai dari beragama Islam, berakal, mumayyiz, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat dan sudah memasuki waktu salat.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, salat bisa tidak sah. Lalu bagaimana hukum menjalankan salat pada umat Muslim yang memiliki tato?

Advertisement

Hukum Tato dalam Islam

Banyak ulama yang mengharamkan tato permanen karena dianggap sudah mengubah ciptaan Allah SWT dan mengandung najis. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang melaknat pembuat dan peminta tato.

Selain itu tato dibuat dengan cara menusukka jarum ke kulit yang menyebabkan rasa sakit dan menyiksa tubuh tanpa ada alasan yang mendesak atau kebutuhan yang dibenarkan. Sehingga tato yang diharamkan adalah yang dilakukan atas dasar pilihan atau keinginan seseorang.

Mentato tubuh ini dihukumi haram dan berdosa besar oleh para ahli fiqih. Sebagaimana diungkapkan oleh imam mazhab. Sebagaimana redaksi berikut ini:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya:
"Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Salah satu haditsnya adalah riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah). Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram (Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.


Apakah Salat Sah Jika Bertato?

Ilustrasi orang bertato, tatoIlustrasi orang bertato, tato/ Foto: Freepik

Dalam informasi dari NU Online, dalam penjelasan oleh KH. Thaifur Ali Wafa, seorang ulama dari Sumenep, Madura, menjelaskan kewajiban pertama bagi orang yang memiliki tato adalah berusaha menghilangkannya dengan cara apa pun. Namun, jika penghilangan tato tersebut tidak memungkinkan atau justru menimbulkan bahaya bagi dirinya, maka kewajiban itu gugur dan ia tidak berdosa jika tidak menghilangkannya.

Terkait wudhu dan mandi besar, keduanya tetap sah. Hal ini karena tinta tato berada di dalam lapisan kulit, bukan di permukaan yang menghalangi air. Kulit tersebut menyatu dengan tubuh dan tidak membentuk lapisan penghalang. Sehingga air tetap dapat sampai ke bagian kulit yang wajib dibasuh dalam wudhu dan mandi besar.


قَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ وَفَاعِلُهُ آثِمٌ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ وَإِزَالَتُهُ مَا لَمْ يَؤُدِّ إِلَى ضَرَرٍ، وَإِلَّا فَلَا. وَيَصِحُّ مَعَهُ الْوُضُوءُ وَالْغُسْلُ لِلضَّرُورَةِ لِكَوْنِهِ دَاخِلَ الْجِلْدِ وَالْجِلْدُ مُلْتَحِمٌ عَلَيْهِ

Artinya:
"Telah ditetapkan bahwa tato itu haram dan pelakunya berdosa, wajib baginya untuk bertaubat dan menghilangkannya selama tidak menyebabkan bahaya. Jika tidak, maka tidak (wajib dihilangkan). Dan sah bersamanya (adanya tato tersebut) wudhu dan mandi wajib karena darurat, sebab tato itu berada di dalam kulit dan kulit menyatu dengannya." (Bulghatuth Thullab fi Talkhisi Fatawa Masyayikhil Anjab, [Ambunten: Maktabah as-Sadad, t.t], halaman 120).

Sehingga membuat tato adalah haram hukumnya dan pemiliknya wajib bertaubat dan berusaha untuk menghilangkannya.

Menurut penjelasan Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, salat orang yang bertato tetap sah dalam beberapa kondisi, seperti jika tato tersebut dibuat saat ia masih kecil, dalam keadaan dipaksa, karena ketidaktahuan akan hukumnya, atau karena adanya kebutuhan mendesak.

Jika penghilangan tato dikhawatirkan menimbulkan bahaya hingga membolehkan seseorang bertayamum, maka kewajiban menghilangkan tato pun gugur. Dalam kondisi seperti ini, shalatnya tetap sah, bahkan ia juga sah menjadi imam shalat.

إذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدْرَ عَلَى إزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ، وَإِلَّا فَلَا. فَإِذَا فُعِلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ لِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ

Artinya:
"Jika yang membuatnya (tato) adalah orang yang mukallaf, dengan kehendak sendiri, mengetahui keharamannya, tanpa ada kebutuhan, dan mampu menghilangkannya, maka wajib baginya untuk menghilangkannya. Jika tidak, maka tidak wajib. Dan jika tato itu dibuatkan padanya saat ia masih kecil, atau karena dipaksa, tidak mengetahui keharamannya, atau karena ada kebutuhan, dan ia khawatir jika menghilangkannya akan menyebabkan bahaya yang memperbolehkan tayamum, maka tidak wajib baginya untuk menghilangkannya, dan sah shalat dan keimamannya." (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyatul Bujairami 'alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid IV, halaman 55).

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewajiban pertama seseorang yang memiliki tato di tubuh adalah bertaubat dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan tato tersebut. Keabsahan salat pun tidak berpengaruh oleh keberadaan tato itu. Selama ia memenuhi syarat dan rukun salat yang terpenuhi maka salat orang yang bertato tetap sah baik dilaksanakan secara mandiri maupun ketika menjadi imam.



(agn/naa)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement