Kehujanan Saat Puasa, Batal atau Tidak?
Musim hujan kerap datang tiba-tiba, seperti kala perjalanan pulang kerja, ngabuburit, atau saat pulang salat dari masjid.
Muncul pertanyaan apakah kehujanan saat puasa bisa membatalkan atau tidak.
Secara hukum fiqih, kehujanan tak membatalkan puasa.
Puasa batal bila ada sesuatu yang masuk dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut dan hidung dengan sengaja.
Air hujan yang mengenai kulit luar tak termasuk faktor pembatal puasa.
Allah Swt berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 187 bahwa yang membatalkan puasa hanya makan, minum, serta hubungan badan si siang hari Ramadan.
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
Air Hujan Masuk Mulut
Bila seseorang tak sengaja kemasukan air hujan ke dalam mulut atau tertelan tanpa niat apapun, maka puasanya tetap sah.
Namun, bila seseorang sengaja membuka mulut agar air hujan masuk dalam mulut maka puasanya dinyatakan batal.
"Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum."
(HR. Bukhari dan Muslim)