Advertisement

Ibu Menelantarkan Anak Bisa Dijerat Hukum, Ini Aturannya

Steffy Gracia | Insertlive
Ilustrasi tak ada payung hukum kuat yang melindungi pelajar magang.
Ibu Menelantarkan Anak Bisa Dijerat Hukum, Ini Aturannya/Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Penelantaran anak sering kali dianggap sebagai urusan domestik atau konflik internal keluarga. Padahal, dampaknya tidak berhenti di ranah rumah tangga. Anak yang tidak mendapatkan pengasuhan, perhatian, atau pemenuhan kebutuhan dasar bisa tumbuh dengan luka fisik maupun mental yang panjang. Sayangnya, masih ada anggapan keliru bahwa ketika ayah tidak hadir, tanggung jawab pengasuhan otomatis gugur dari pihak ibu.

Faktanya, hukum di Indonesia memandang tanggung jawab orang tua secara setara. Ibu tetap memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, merawat, dan memenuhi hak anak. Ketika kewajiban ini diabaikan, negara memiliki aturan yang jelas untuk menindak. Berikut penjelasan mengenai ketentuan hukum penelantaran anak dan sanksi yang dapat dikenakan.

Hukum Penelantaran Anak dan Sanksi Pidananya

Seorang anak dapat dikategorikan sebagai anak terlantar apabila kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak, baik kebutuhan jasmani, rohani, maupun sosial. Penelantaran tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya orang tua di rumah, melainkan dari terpenuhi atau tidaknya hak anak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan.

Penelantaran anak sendiri merupakan tindakan melepaskan tanggung jawab pengasuhan secara melawan hukum. Di Indonesia, hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, dan lembaga terkait wajib memberikan perlindungan kepada anak, termasuk anak yang menjadi korban penelantaran, kekerasan fisik maupun mental, eksploitasi, perdagangan, hingga anak dalam situasi darurat.

Advertisement

Undang-undang ini menegaskan bahwa penelantaran termasuk bentuk kekerasan terhadap anak. Artinya, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Penelantaran tidak harus berupa tindakan ekstrem, tetapi juga mencakup pengabaian hak anak secara terus-menerus.

Bentuk Penelantaran Anak yang Diatur Hukum

Penelantaran anak dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain penelantaran fisik seperti tidak memberi makan atau tempat tinggal layak, penelantaran pendidikan dengan membiarkan anak putus sekolah, penelantaran emosional berupa pengabaian kasih sayang dan perhatian, serta penelantaran medis dengan tidak memberikan perawatan kesehatan yang dibutuhkan.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, penelantaran juga mencakup tindakan yang menyebabkan ketergantungan ekonomi, misalnya dengan membatasi atau melarang seseorang bekerja secara layak sehingga anak berada sepenuhnya di bawah kendali orang tua atau wali yang lalai. Baik ayah maupun ibu dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.

Ketentuan Pidana dalam KUHP

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, sanksi pidana penelantaran anak juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 304 hingga Pasal 308.

Pasal 304 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membiarkan seseorang berada dalam keadaan sengsara, padahal secara hukum wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda. Ketentuan ini berlaku bagi orang tua maupun wali yang sah.

Pasal 305 KUHP mengatur tindakan meninggalkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 306, yakni hingga tujuh tahun enam bulan atau sembilan tahun penjara.

KUHP juga memberikan pemberatan hukuman apabila pelaku adalah orang tua kandung. Pasal 307 menyebutkan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah ayah atau ibu. Sementara Pasal 308 memberikan keringanan khusus bagi ibu yang meninggalkan anaknya segera setelah melahirkan karena takut diketahui orang, dengan pengurangan maksimal pidana hingga separuh.

Aturan Tambahan dalam UU Perlindungan Anak dan PKDRT

Selain KUHP, ibu yang menelantarkan anak kandung juga dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76B melarang setiap orang menelantarkan anak hingga kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi, baik secara fisik, mental, sosial, maupun ekonomi.

Sanksinya diatur dalam Pasal 77B, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda hingga Rp100 juta. Penelantaran juga dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Penelantaran dalam konteks ini mencakup pengabaian kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, serta kasih sayang. Jika ditemukan unsur pidana, langkah hukum dapat ditempuh dengan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian, Dinas Sosial, atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hukum Indonesia secara tegas menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama. Ibu, sebagaimana ayah, juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak. 

(Steffy Gracia/dis)

Komentar

!nsertlive

Advertisement