Ammar Zoni Jadi Gudang Sabu di Rutan?

Yogi Alfian | Insertlive
Kamis, 15 Jan 2026 16:45 WIB
Ammar Zoni Ammar Zoni Jadi Gudang Sabu di Rutan? (Foto: dok. insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Sidang yang digelar pada Kamis (15/1) memiliki agenda mendengarkan kesaksian pihak kepolisian.

Dalam sidang itu, Ammar disebut menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan poin-poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Ammar secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre yang kini masih buron.

"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

Keterlibatan Ammar Zoni disebut bermula dari komunikasi dengan Andre lewat telepon. Barang tersebut kemudian dikirimkan ke kamar tahanan Ammar Zoni melalui perantara terdakwa lainnya, Muhamad Rivaldi.

"Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," lanjut JPU menirukan keterangan Ammar Zoni dalam BAP.

Persidangan juga mengungkap fakta bagaimana teknis pembagian sabu tersebut dilakukan di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah paket seberat 100 gram tiba, barang tersebut langsung dipecah untuk disebarkan.

"Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.

Peran sebagai gudang narkoba ini ternyata tidak dilakukan secara cuma-cuma. Ammar Zoni dijanjikan imbalan uang untuk setiap gram sabu yang berhasil diamankan di dalam kamarnya.


"Dijanjikannya Rp100 ribu per satu gram," beber saksi polisi, Mario.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER