Kesaksian Petugas Rutan Salemba yang Geledah Sel Ammar Zoni

Insertlive | Insertlive
Kamis, 18 Dec 2025 15:30 WIB
Ammar Zoni Kesaksian Petugas Rutan Salemba yang Geledah Sel Ammar Zoni (Foto: dok. insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni digelar secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/12).

Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, salah satunya petugas keamanan di Rutan Salemba bernama Eka Karjareja. Ia adalah petugas yang menggeledah sel tahanan Ammar Zoni.

Dalam kesaksiannya, Eka mengaku melakukan penggeledahan atas instruksi pimpinan. Dalam satu hari yang sama, Eka ditugaskan menggeledah sel enam tahanan, termasuk Ammar Zoni.

ADVERTISEMENT

Eka menuturkan proses penggeledahannya di area-area tersembunyi hingga ia menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel Ammar Zoni.

"Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas. Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar, digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," tutur Eka di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eka mengatakan, Ammar Zoni diamankan selama penggeledahan berlangsung. Eka juga menyebut aparat kepolisian telah berjaga di lokasi saat sel para terdakwa digeledah.

"Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntut Bu, kepolisian sudah ada," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Ammar Zoni dan lima orang tersangka lainnya yang berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR, atas dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.


Dalam pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan para tersangka disebut mendapatkan narkotika dari seseorang yang berada di luar rutan. Untuk melancarkan transaksi, mereka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi ZANGI.

Atas kasus ini, Ammar Zoni dan tersangka lainnya diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

snap logo
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
LEBIH LANJUT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER