Ammar Zoni Bongkar Fakta Mencengangkan, Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba
Ammar Zoni Bongkar Fakta Mencengangkan, Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba / Foto: Ammar Zoni menangis dan mengaku bersalah terlibat penjualan narkotika di Rutan Salemba. (Adrial/detikcom)
Ammar Zoni kembali membuat pengakuan mengejutkan terkait pengalamannya selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Pernyataan itu disampaikan secara terbuka dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026.
Di hadapan majelis hakim, Ammar mengungkap kondisi di dalam rutan yang dinilainya memprihatinkan.
Ia secara blak-blakan menyebut bahwa narkoba, khususnya ganja, dapat diperoleh dengan mudah di dalam Rutan Salemba. Pengakuan tersebut sontak membuat suasana sidang memanas.
Ammar mengawali keterangannya dengan menjelaskan kondisi sel yang ia tempati. Ia mengaku satu sel dengan tiga narapidana lain bernama Febri, Black, dan Jaya.
Dari keempatnya, hanya Febri yang tidak terjerat kasus narkotika. Sementara Black dan Jaya diketahui merupakan narapidana kasus narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami keterangan tersebut dan mempertanyakan sejauh mana pengetahuan Ammar mengenai aktivitas rekan satu selnya, khususnya Jaya, yang disebut kerap menggunakan ganja.
"Berarti selama itu saudara tahu dia (Jaya) pakai ganja? Pernah kelihatan enggak dia ambil dari mana ganjanya? Atau saudara tanya 'dari mana bro?' gitu?" tanya JPU di persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ammar mengaku tidak terlalu memperhatikan asal-usul ganja yang digunakan oleh rekannya. Ia menyebut lebih banyak menghabiskan waktu di luar sel untuk beraktivitas.
"Saya enggak terlalu peduli sih, Pak. Maksudnya saya lebih sering aktivitas di atas, paling kalau keluar ke masjid," jawab Ammar.
Meski begitu, Ammar tidak menampik bahwa dirinya sempat ditawari untuk ikut menggunakan ganja oleh teman satu selnya.
Ia bahkan mengakui pernah mengonsumsi ganja bersama Jaya dan Black saat berada di dalam sel Rutan Salemba.
"Terkadang iya, suka. Kalau ganja ya. Saya sudah tidak memakai lagi semenjak setahun lebihan lah. Sudah capek aja dengan ini semua," ujar Ammar dengan nada menyesal.
Pengakuan tersebut membuat JPU kembali menegaskan pertanyaannya terkait penggunaan ganja selama Ammar berada di sel blok I-4.
"Selama saudara di sel blok I-4 itu, pernah pakai ganja?" tanya JPU.
Ammar pun kembali mengiyakan pertanyaan tersebut dan menjelaskan waktu terakhir dirinya menggunakan ganja di dalam rutan.
"Pernah memakai ganja di sana, dan itu sekitar setahun yang lalu pas baru-baru masuk tahun 2023. Ganja itu kan ditemukannya Januari 2025, saya pakainya jauh sebelum itu. Sudah satu tahun yang lalu," jelas Ammar.
Ia kembali menegaskan pengakuannya di hadapan majelis hakim. "Tapi kalau ditanya apakah saya pakai ganja di Rutan, iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan (Salemba)," katanya.
Pernyataan paling mengejutkan muncul ketika Ammar menyebut bahwa peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba merupakan hal yang sudah menjadi rahasia umum.
Meski tidak mengetahui secara pasti dari mana Black mendapatkan ganja, Ammar menyebut praktik jual beli narkoba di dalam rutan terjadi secara terbuka.
"Oh enggak tahu, saya enggak tahu ceritanya. Sebenarnya di Rutan Salemba itu (narkoba) emang dijual bebas," tegas Ammar.
Sebelumnya, Ammar Zoni yang sempat berharap bebas pada akhir tahun ini justru kembali terseret kasus narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar terungkap pada 31 Desember 2024.
Ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Namun, upaya pendistribusian tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas. Atas perbuatannya, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni.
Dakwaan primer berupa Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(ikh/ikh)
Kesaksian Petugas Rutan Salemba yang Geledah Sel Ammar Zoni
Kamis, 18 Dec 2025 15:30 WIB
Ammar Zoni Sempat Pinjam Uang Sebelum Terlibat Pengedaran Narkoba di Rutan
Selasa, 14 Oct 2025 13:15 WIB
Reaksi Keluarga Usai Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba
Jumat, 10 Oct 2025 21:15 WIB
Ustaz Derry Sulaiman Syok Tahu Ammar Zoni Kena Narkoba Lagi: Berhentilah Udah
Kamis, 09 Oct 2025 22:00 WIB
10 Hobi yang Tak Cuma Menyenangkan, tapi Bermanfaat Bagi Kesehatan
Jumat, 09 Jan 2026 12:45 WIB
01:18
Video: Kesaksian Ammar di Sidang Narkoba, Ngaku Diperas Rp300 Juta
Jumat, 09 Jan 2026 09:00 WIB
7 FOTO
IN FRAME
7 Gaya Ammar Zoni Genggam Tasbih Jalani Sidang Kasus Pengedaran Narkoba
Kamis, 08 Jan 2026 20:00 WIBTERKAIT