Inara Rusli Minta Laporan Wardatina Mawa di Hold, Barang Bukti Diklaim Tak Sah
Inara Rusli Minta Laporan Wardatina Mawa di Hold, Barang Bukti Diklaim Tak Sah / Foto: InsertLive
Inara Rusli didampingi kuasa hukumnya, Lechumanan menyambangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis (8/1), untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal dugaan ilegal akses atas video CCTV di kediamannya. S
eperti diketahui, Wardatina Mawa menggunakan rekaman CCTV di kediaman Inara Rusli untuk barang bukti dugaan perselingkuhan dan perzinaan suaminya, Insanul Fahmi.
Saat ini, kasus dugaan ilegal akses itu sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik pun sudah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan mantan istri Virgoun itu.
"Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan," ucap Inara Rusli saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
Lechumanan menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait oknum yang mengambil dan menyebarkan rekaman CCTV kediaman Inara tanpa izin. Maka dari itu, laporan tersebut akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian.
"Perlu saya jelaskan, perkara illegal access ini sudah naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilaksanakan tanggal 6 Januari kemarin, dan penetapan naik sidiknya tanggal 7 kemarin. Jadi hari ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan," tutur Lechumanan.
Pihak Inara pun mendesak agar Polda Metro Jaya untuk menahan proses hukum atas laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Pasalnya, rekaman CCTV yang dijadikan Wardatina Mawa sebagai barang bukti tidak sah.
"Kami minta Polda Metro Jaya untuk men-hold (menahan) pemeriksaan lanjutan. Karena kenapa? Alat bukti yang mereka gunakan di sana itu cara mendapatkannya tidak sah. Menurut keterangan Mbak Inara, cara memperolehnya melanggar hukum," tegas kuasa hukum Inara Rusli.
Ia meminta agar kepolisian lebih dulu mengusut laporan Inara Rusli di Bareskrim Polri, lantaran menyangkut keabsahan barang bukti yang digunakan Wardatina Mawa.
"Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan," jelasnya.
"Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini," sambung Lechumanan.
Inara Rusli berharap polisi dapat mengungkap masalah ini secepatnya. Ia juga berharap agar keadilan bisa ditegakkan.
"Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu," pungkas Inara Rusli.
(kpr/fik)
Laporan Wardatina Mawa soal Perselingkuhan Insanul Fahmi akan Digelar Perkara
Minggu, 28 Dec 2025 19:30 WIB
Sahabat Siap Bongkar Pelaku Penyebaran CCTV Rumah Inara Rusli
Selasa, 23 Dec 2025 17:00 WIB
Ingin Menikahi Inara Rusli, Insanul Fahmi Enggan Ceraikan Istri
Rabu, 26 Nov 2025 21:15 WIB
Wardatina Mawa Beberkan Ucapan Insanul Hendak Poligami, Bayangkan Punya Istri Dua
Rabu, 26 Nov 2025 17:00 WIB
01:33
Video: Inara Rusli Masih Berharap Bisa Restorative Justice dengan Mawa
Jumat, 09 Jan 2026 15:05 WIB
03:13
BERITA POPULER
Video: 5 Berita Populer: Alasan Andhara Early Cerai, Istri Mansyur S Meninggal
Senin, 05 Jan 2026 20:12 WIB
01:14
Video: Umi Pipik Lega Mawa Tak Buka Cadar Meski Jadi BA Produk Kosmetik
Senin, 05 Jan 2026 11:00 WIBTERKAIT