Ammar Zoni CS Sudah Dipindahkan ke Jakarta, Siap Jalani Sidang Minggu Depan
Ammar Zoni beserta empat narapidana kasus dugaan peredaran narkoba lainnya, kini telah dipindahkan dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Las Narkotuka Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan Ammar Zoni dan narapidana lainnya dilakukan pada hari ini, Sabtu (13/12).
Pemindahan Amnar Zoni ini merupakan permintaan Majelis Hakim yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Seperti diketahui, Majelis Hakim meminta agar Ammar Zoni dan narapidana lainnya dapat menghadirkan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang yang digelar, Kamis (18/12).
"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu, 13 Desember 2025," ucap Rika Aprianti, Sabtu (13/12).
Proses pemindahan Ammar Zoni tersebut dilakukan dengan pengamanan super ketat. Hal tersebut dikarenakan Ammar Zoni dan narapidana lainnya berstatus sebagai tahanan high risk.
"Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar NK," jelas Rika Aprianti.
Mantan suami Irish Bella itu tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Sesampainya di sana, Ammar Zoni dan narapidana lain langsung menjalani serangkaian prosedur seperti administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelahnya, Mereka akan ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).
"Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," terang Rika Aprianti.
Rika Aprianti menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanya sementara. Setelah proses persidangan selesai, Ammar Zoni akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
"Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," pungkasnya.
(kpr/kpr)