Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung pada Sidang Pembuktian
Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung pada Sidang Pembuktian / Foto: Insertlive
Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya pada pekan depan akan digelar secara offline. Penetapan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai putusan sela dan menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni.
Dwi Elyarahma Sulistitowati, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan jadwal sidang offline kasus peredaran narkoba Ammar Zoni. Sidang dengan agenda pembuktian itu akan digelar pada Kamis (4/12) mendatang.
"Satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Ketua Majelis Hakim di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/11).
Dwi Elyarahma juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti diketahui, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani masa hukuman di Nusakambangan.
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Dwi Elyarahma.
"Jadi Majelis Hakim sudah mengeluarkan penetapan agar untuk pembuktian dan selanjutnya, Terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau selama ini kan dihadirkan secara online. Tapi untuk selanjutnya, kami memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan segera di ruang sidang," sambungnya kepada JPU.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa mekanisme pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dari Nusakambangan adalah kewenangan JPU.
"Kalau masalah prosedur, itu bukan kami yang melaksanakan. Jadi kami mengeluarkan penetapan, Penuntut Umum yang melaksanakan. Bagaimana mekanismenya, itu kewenangan Penuntut Umum. Yang jelas minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Majelis Hakim.
"Untuk bagaimana mekanismenya, nanti Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas. Tugas Penuntut Umum adalah melaksanakan penetapan Hakim. Salinan penetapan pasti akan kami berikan," pungkasnya.
(kpr/fik)
Ammar Zoni CS Disebut Edarkan Narkoba di Rutan Salemba Pakai Aplikasi Zangi
Kamis, 18 Dec 2025 19:45 WIB
Ammar Zoni CS Sudah Dipindahkan ke Jakarta, Siap Jalani Sidang Minggu Depan
Sabtu, 13 Dec 2025 22:00 WIB
Gagal Dihadirkan Hari Ini, Ammar Zoni Cs akan Hadir di Sidang Selanjutnya
Kamis, 11 Dec 2025 16:49 WIB
Keluarga Ungkap Psikologis Ammar Zoni Hancur usai Ibu & Adik Perempuan Meninggal
Kamis, 27 Nov 2025 19:30 WIB
01:18
Video: Kesaksian Ammar di Sidang Narkoba, Ngaku Diperas Rp300 Juta
Jumat, 09 Jan 2026 09:00 WIB
7 FOTO
IN FRAME
7 Gaya Ammar Zoni Genggam Tasbih Jalani Sidang Kasus Pengedaran Narkoba
Kamis, 08 Jan 2026 20:00 WIB
03:24
BERITA POPULER
Video: Berita Populer: Ammar Zoni Ngaku Diperas, Adly Fairuz Wanprestasi
Kamis, 08 Jan 2026 20:00 WIBTERKAIT