Mario Dandy Dihukum 6 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Eks Pacar
Mario Dandy Satriyo akhirnya mendapat hukuman penjara 6 tahun atas kasus pencabulan mantan pacar.
Hukuman itu diberikan setelah majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy sebelumnya. Putusan hukuman itu diberikan sesuai dengan putusan banding.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," keterangan dalam dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (24/11).
Selain penjara 6 tahun, Mario Dandy juga dihukum denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka diganti dengan dua bulan kurungan.
"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap hakim dalam laporan dari detikcom.
Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Mario Dandy terjerat dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya (AG) dan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Secara keseluruhan ia seharusnya menjalani total 18 tahun penjara dari akumulasi dua kasus tersebut, ditambah kewajiban membayar restitusi puluhan miliar rupiah.
(agn/dia)