Segini Uang Restitusi yang Diterima David Ozora dari Lelang Rubicon Mario Dandy

Pihak David Ozora menerima uang restitusi atau ganti rugi dari terpidana kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Uang restitusi itu merupakan hasil lelang dari barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/8). Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas pada Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.
"Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," kata Ika, dikutip dari detikcom.
"Yang di mana terakhir laku sebesar Rp725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp706.872.100," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jonathan mengatakan bahwa hal tersebut suatu terobosan yang luar biasa dari tuntutan.
Jonathan mengatakan bahwa kala itu dalam tuntutan di persidangan kasus penganiayaan pada anaknya terbaca bahwa bila restitusi tak dipenuhi maka akan ada tambahan hukuman 3 tahun penjara untuk Mario Dandy.
"Tetapi oleh hakim dianulir, kemudian diganti dengan, jika ada permasalahan lagi, bisa dilakukan gugatan lagi," bebernya.
Jonathan pun mengapresiasi Kejari Jaksel yang membuat anaknya mendapat keadilan dari kasus tersebut.
"Saya ingin apresiasi khusus untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita bareng-bareng di kasus ini sekitar 1 tahun kurang lebih, dan saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan," ujarnya.
"Luar biasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ngawalnya bukan hanya sidang, tapi juga sampai di eksekusi lelang Rubicon kemarin," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Mario Dandy diminta hakim membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar pada David Ozora.
Majelis hakim meminta mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang agar uangnya diberikan pada David.
Restitusi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dan LPSK sebesar Rp120 miliar. Namun, hakim membuat hitungan sendiri dengan mempertimbangkan biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit.
(dis/and)
David Ozora Bongkar Masalah yang Sebenarnya dengan Mario Dandy
Selasa, 23 Jan 2024 13:30 WIB
David Ozora Sulit Mengerti Pelajaran di Sekolah Usai Dianiaya Mario Dandy
Minggu, 21 Jan 2024 09:00 WIB
David Ozora Bongkar Kebiasaan Centil Agnes Gracia: Sering Kirim PAP
Sabtu, 20 Jan 2024 10:00 WIB
Sudah Sembuh, David Ozora Ceritakan Awal Mula Dianiaya Mario Dandy
Jumat, 19 Jan 2024 20:15 WIBTERKAIT