Gugat Cerai Adly Fairuz, Angbeen Rishi Sepakat Tetap Jalin Persahabatan
Sidang cerai lanjutan Angbeen Rishi dengan sang suami, Adly Fairuz kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (13/11). Pada sidang yang beragendakan mediasi tersebut, Angbeen Rishi tampak hadir didampingi kuasa hukumnya.
Saat menemui awak media, Angbeen Rishi tampak berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Ia hanya meminta doa terbaik untuk permasalahan rumah tangganya dengan Adly Fairuz.
"Doakan yang terbaik," ucap Angbeen Rishi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Angbeen Rishi pun mengaku dirinya dan Adly Fairuz tetap menjalin komunikasi yang baik. Hal tersebut dilakukan demi buah hati mereka.
Meski memutuskan untuk berpisah, tapi Angbeen Rishi dan Adly Fairuz sepakat untuk menjalin hubungan baik layaknya sahabat. Bahkan, keduanya memutuskan untuk melakukan co-parenting demi anak.
"Baik, tetap menjadi sahabat, tetap baik. Kan kita punya anak," tutur Angbeen Rishi.
"Sama-sama ya, co-parenting," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelummya, Angbeen Rishi tiba-tiba saja melayangkan gugatan cerai terhadap Adly Fairuz pada 23 Oktober 2025 lalu. Namun, belum diketahui secara pasti alasan Angbeen Rishi ingin mengakhiri pernikahannya dengan Adly Fairuz yang telah terjalin selama lima tahun.
Sebelumnya, Angbeen Rishi dan Adly Fairuz sama-sama absen di sidang cerai perdana mereka. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengatakan gugatan cerai yang diajukan Angbeen Rishi bisa terancam gugur, jika istri Adly Fairuz itu selaku penggugat tak hadir di persidangan.
"Kalau untuk penggugatnya wajib. Penggugatnya wajib, kalau tidak datang tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, itu perkaranya bisa ada konsekuensinya lah ya," tutur Abid MH, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
"Kalau dari pihak penggugat tidak hadir sementara dia dikuasakan, ya itu ada konsekuensi tertentu. Kalau tidak memakai kuasa, dipanggil tidak hadir, itu perkaranya gugur. Untuk tergugat, kalau dipanggil dua kali tidak hadir biasanya diputus verstek, tapi kalau pakai kuasa masih bisa diberikan alasan satu atau dua kali. Namun, kalau berulang kali, perkaranya bisa digugurkan atau dinyatakan tidak serius," pungkasnya menegaskan.
(kpr/fik)