Melanie Subono Soroti Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ungkit 19 'Dosa' di Media Sosial!
Melanie Subono Soroti Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ungkit 19 'Dosa' di Media Sosial! (Foto: Marianus Harmita)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan 10 nama tokoh penerima penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (10/11), tepat pada Hari Pahlawan Nasional 2025.
Salah satunya yakni almarhum Jenderal Besar TNI. H. M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik.
Diberikannya gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Republik Indonesia Kedua tersebut mendapatkan banyak protes.
Salah satu yang vokal mengkritik hal itu adalah Melanie Subono. Lewat media sosialnya, Melanie Subono kembali menggali sisi kelam masa pemerintahan Soeharto selama 32 tahun.
Cucu dari Presiden RI ke-3 B.J. Habibie tersebut, kemudian memaparkan alasan menolak sosok Soeharto mendapatkan gelar tersebut.
Ia memaparkan poin-poin yang dianggapnya sebagai catatan hitam sang jenderal yang disebut sebagai 'dosa' lewat unggahan di laman Instagram Stories miliknya.
"Tolak Soeharto jadi Pahlawan Nasional!" tulis Melanie Subono.
"Masa iya, kriminal jadi Pahlawan Nasional?" sambungnya.
Daftar tersebut merangkum beberapa peristiwa kelam yang membekas dalam sejarah Indonesia, seperti penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1998, Tragedi Trisakti, hingga kerusuhan Mei pada tahun yang sama.
Unggahan Melanie Subono/ Foto: dok. Instagram |
Berikut ini 19 poin yang disebut sebagai dosa Soeharto.
1. Penculikan aktivis pro demokrasi (Februari-Maret 1998)
2. Pembunuhan Marsinah (8 Mei 1993)
3. Tragedi Trisakti (12 Mei 1998)
4. Kerusuhan Mei 98 (13-15 Mei 1998)
5. Kasus Timika (Mei 1998)
6. Pembantaian massal massal terhadap orang yang diduga berpaham komunis (1965-1966)
7. Operasi militer di Papua (1969-1998)
8. Pembunuhan wartawan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin (1996)
9. Kasus pembantaian is pembantaian padepokan Haur Koneng Majalengka (1993)
10. Larangan berorganisasi Normalisasi penetapan ehidupan Kampus/Badan koordinasi Kemahasiswaan (1978)
11. Pemberangusan organisasi kemasyarakatan dengan UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan.
12. Kasus penembakan warga dalam pembangunan Waduk Nipah Madura (1995)
15. Perampasan tanah rakyat Kedung Ombo (1985-1989).
14. Perampasan tanah rakyat atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
15. Kasus perampasan tanah masyarakat adat Dongi Sulawesi Selatan untuk perusahaan Nikel, perampasan
16. Penggusuran rumah warga Bulukumba oleh PT Lonsum, kasus pencemaran dan kekerasan yang dilakukan oleh Indorayon di Porsea Sumatera Utara, kasus pembakaran rumah warga.
17. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT Kelian Equal Mining di Kalimantan Timur.
18. Kasus korupsi menyangkut penggunaan uang negara oleh tujuh yayasan yang diketuai Soeharto, di antaranya Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bakti Sosial (Dharmais). Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab). Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan dan Yayasan Trikora.
19. Dan lain-lainnya yang tidak terdata, tersembunyikan, dimusnahkan.
(arm/dia)
Melanie Subono Ingatkan Masyarakat Ikut Acara Sosialisasi Kanker
Minggu, 16 Feb 2020 14:35 WIB
Sosok Eks Suami Lulu Tobing Cucu Soeharto yang Dikaruniai Anak Usai Nikah Lagi
Senin, 13 May 2024 18:15 WIB
Tak Disangka, Begini Nasib Sigit Harjojudanto Anak Kedua Soeharto
Rabu, 03 Jan 2024 09:43 WIB
Tutut Soeharto Bantah Ibu Tien Meninggal karena Tertembak Sang Adik
Kamis, 30 Apr 2020 12:12 WIB
TERKAIT
Unggahan Melanie Subono/ Foto: dok. Instagram