Ini Permintaan Ammar Zoni Usai 3 Minggu Ditahan di Nusakambangan
Ammar Zoni memiliki sebuah permintaan setelah tiga minggu ditahan di Lapas Nusakambangan.
Saat hadir di sidang online atas kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (6/11), Ammar mengatakan dirinya ingin sidang berlangsung secara offline.
Ammar mengaku sidang yang dilakukan secara online ini menyulitkan dirinya untuk berkomunikasi dengan pihak pengacara. Ammar juga mengelukan dirinya tidak mendapatkan kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadinya.
"Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ucap Ammar Zoni dalam zoom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar juga mengaku selama ini tidak bisa berkomunikasi dengan pengacara lantaran tidak bisa melakukan panggilan video maupun telepon.
"Jadi selama ini belum bisa Saudara berhubungan video call atau telepon?," tanya hakim.
Belum," jawab Ammar.
"Jadi bagaimana eksepsi?," lanjutnya.
Karena hal itu, Ammar Zoni pun meminta agar persidangan dapat dilakukan offline atau secara tatap muka.
"Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi," ucap mantan suami Irish Bella itu.
Atas permintaan itu, Majelis Hakim mengatakan ada kemungkinan jika sidang dilakukan secara tatap muka terutama saat memasuki tahap pembuktian. Namun, keputusan akhirnya akan dimusyawarahkan terlebih dulu dengan anggota majelis hakim yang lengkap.
"Kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. Nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline. Kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara," ucap Hakim Ketua.
Sebelumnya Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar dikatakan menerima sabu seberat 100 gram dari seorang pria bernama Andre yang dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Sabu lalu dibagi-bagi ke terdakwa lain dalam kasus ini dengan masing-masing mendapatkan 50 gram. Jual-beli narkoba itu disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024 lalu.
Atas kasus tersebut, Ammar dan lima terdakwa lainnya langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.
(agn/fik)