Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana

Insertlive | Insertlive
Jumat, 31 Oct 2025 10:41 WIB
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana / Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Kejaksaan Negeri Cikarang menuntut Nanang Irawan alias Gimbal dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis sinetron Sandy Permana. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," demikian tertulis dalam berkas tuntutan yang tercantum di situs SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).

Jaksa meyakini Nanang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.


Kasus tragis ini bermula dari perselisihan pribadi antara Nanang dan Sandy Permana, yang dikenal publik lewat sinetron legendaris Mak Lampir.

Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak tahun 2017 karena tinggal di kawasan yang sama, Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat.

Namun hubungan mereka memburuk pada 2019, setelah Sandy mendirikan tenda pernikahan yang sebagian masuk ke pekarangan rumah Nanang tanpa izin dan menebang pohon milik terdakwa. Sejak saat itu, keduanya tidak lagi bertegur sapa.

Hubungan mereka kembali memanas saat menghadiri rapat warga pada Oktober 2024. Kala itu, Sandy dan istri Ketua RT sempat beradu mulut, dan Nanang menegur agar Sandy tidak berteriak. Teguran itu justru dibalas dengan ucapan yang menyinggung, hingga perselisihan semakin dalam.

Ketegangan lama itu akhirnya berujung maut pada 12 Januari 2025. Jaksa mengungkapkan, saat Nanang tengah memperbaiki sepeda motor di depan rumah, Sandy meludah ke arahnya dengan tatapan sinis.

Tindakan itu memicu emosi Nanang. Ia mengambil pisau dan mengejar Sandy.

Dalam perkelahian singkat, Nanang menusuk perut kiri korban dua kali, lalu melanjutkan serangan ke kepala, dada, pelipis, dan leher Sandy. Meski sempat berusaha kabur, Sandy kembali diserang di bagian punggung hingga akhirnya terkapar bersimbah darah.

Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung menolong korban dan membawa Sandy ke RS Harapan Mulya. Namun karena fasilitas terbatas, korban dirujuk ke RS Cileungsi, di mana Sandy Permana dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Kabupaten Karawang dengan menumpang beberapa truk dan mematikan ponselnya agar tidak terlacak. Ia bahkan mencukur rambut gimbal khasnya untuk mengubah penampilan.

Pelariannya berakhir pada Rabu (15/1/2025) saat polisi menangkapnya di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang sekitar pukul 10.45 WIB.

Kini, Nanang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sidang putusan kasus ini dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Cikarang.

(ikh/ikh)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK