Jonathan Frizzy Kecewa Divonis 8 Bulan Penjara
Jonathan Frizzy atau Ijonk mengutarakan kekecewaan usai mendapat vonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus vape berisi obat keras. Ia merasa saat ini adalah titik terendahnya dalam hidup.
"Satu bulan pun nggak cocok," kata Jonathan Frizzy saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).
"Sudah bisa dibilang lowest point-nya saya," lanjutnya.
Pengadilan Negeri Tangerang melalui Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan Ijonk terbukti bersalah dan sah terlibat dalam tindak pidana tersebut. Ijonk pun divonis hukuman delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusan menurut pertimbangan majelis hakim.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," beber Hakim Ketua.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.
(yoa/and)