Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy atau Ijonk divonis delapan bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Pengadilan Negeri Tangerang melalui Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan Ijonk terbukti bersalah dan sah terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (22/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar Hakim Ketua.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar putusan menurut pertimbangan majelis hakim.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," beber Hakim Ketua.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy berperan sebagai fasilitator yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Vape tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.
(yoa/fik)-
jonathan frizzy
Jonathan Frizzy
Selengkapnya - kasus vape
- obat keras
- etomidate

Jonathan Frizzy Batal Beri Kesaksian soal Kasus Vape Berisi Obat Keras
Kamis, 04 Sep 2025 08:00 WIB
Saksi Ahli Sebut Penggunaan Zat Etomidate yang Jerat Jonathan Frizzy Picu Euforia
Selasa, 26 Aug 2025 22:30 WIB
Terlibat Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 05 May 2025 17:00 WIB
Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Senin, 05 May 2025 15:15 WIB
TERKAIT