Pengacara Adnan Sebut Kecelakaan yang Libatkan Nadya Almira Tergolong Pidana Murni

Kasus kecelakaan yang menimpa Nadya Almira pada 2013 silam, kembali menjadi sorotan dan perbincangan publik. Hal tersebut dikarenakan keluarga Adnan, korban kecelakaan Nadya Almira kembali mengungkit kejadian tersebut.
Melalui unggahan di media sosial, Hanny, adik Adnan menyebut Nadya Almira belum memenuhi tanggung jawabnya terhadap abangnya yang menjadi korban kecelakaan 13 tahun lalu itu. Saat ini Adnan mengalami masalah kesehatan serius hingga kelumpuhan akibat kecelakaan yang dialaminya.
Kala itu, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Nadya Almira pun telah menanggung biaya pengobatan Adnan hingga keluar dari rumah sakit.
Namun kini, permasalahan itu kembali mencuat. Kuasa hukum keluarga korban menilai tindak pidana atas kasus kecelakaan tersebut belum tuntas. Angga Wandi mengatakan kecelakaan yang melibatkan Nadya Almira itu termasuk kasus pidana murni, karena menimbulkan korban.
"Seharusnya, ini bisa diatur di Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Ketika ada laka lantas yang memakan korban, itu ada ancamannya. Ancamannya 5 tahun dan 10 tahun (penjara). Jadi ini bisa pidana. Dan memang prosedurnya harus tuntas ke meja pengadilan," jelas Angga Wandi, kuasa hukum keluarga Adnan, korban kecelakaan Nadya Almira saat ditemui di Trans TV, Kamis (9/10).
"Ini pidana murni, bukan delik aduan. Jadi bukan harus ada yang melapor. Secara otomatis, pihak kepolisian harus membuat laporan, dari situlah proses hukum berjalan sampai ke pengadilan," sambungnya.
Angga mengatakan meski sudah ada upaya damai dari kedua belah pihak, tapi proses hukum atas kecelakaan yang terjadi tetap harus berjalan. Terkait mediasi, Rangga menyebut hanya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim di pengadilan.
"Terkait adanya perdamaian, itu nanti biar hakim yang mempertimbangkan. Tapi perbuatannya sendiri harus selesai tuntas," lanjutnya.
Saat ini, Angga mengaku pihaknya tengah mencari solusi dan tenggat waktu untuk mengusut kasus tersebut.
"Menurut saya kemarin itu masih ada waktu 12 hari, itulah yang saya kejar. Tapi selain itu, saya juga berusaha berkomunikasi untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Itu niat saya," tegasnya.
Angga kembali menegaskan bahwa proses hukum atas kecelakaan yang terjadi tetap harus dijalankan, meski sudah ada mediasi.
"Terkait mediasi atau perdamaian tertulis, itu tidak menghapus pidananya. Tapi nanti akan menjadi pertimbangan hakim, apakah meringankan atau membebaskan. Itu bukan wewenang kita, tapi biar negara yang memproses," tegas Rangga.
Walaupun begitu, Angga mengaku sejak awal pihaknya tak ingin kasus ini semakin memanas. Justru, ia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan semua pihak.
"Saya tidak ingin menarik-narik semua pihak ke dalam konflik. Saya duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik, dari pihak Nadya, kepolisian, maupun korban. Tapi kalau tidak bisa, ya hukum tetap harus berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Hanny selaku adik Adnan, korban kecelakaan Nadya Almira mengatakan pihak keluarga mendukung proses hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Iya, ikuti proses hukum, terus berlanjut. Harapannya ya semua ini tuntas dengan baik, dengan jelas, ada titik terangnya. Untuk saat ini saya ikut anjuran dari Bang Rangga," pungkas Hanny.
(kpr/kpr)
Damai Usai Viral, Keluarga Adnan Pertimbangkan Proses Hukum Nadya Almira
Sabtu, 11 Oct 2025 14:00 WIB
Begini Kondisi Korban Kecelakaan Nadya Almira 13 Tahun Lalu
Jumat, 10 Oct 2025 18:00 WIB
Saling Memaafkan, Nadya Almira & Keluarga Korban Kecelakaan Jalin Silaturahmi
Kamis, 09 Oct 2025 21:30 WIB
Keluarga Korban Kecelakaan 13 Tahun Kembali Tuntut Nadya Almira, Padahal Sudah Damai
Minggu, 05 Oct 2025 16:30 WIB
TERKAIT